Metroterkini.com - Penyidik Polres Bengkalis Riau melimpahkan berkas perkara UU ITE ke Kejaksaan dengan terasangka Simon Parlaungan, Caleg Partai Berkarya Dapil Mandau.
Hal ini dikatakan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Roy Charles kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/3/19) siang.
Menurut Roy, saat ini berkas perkara dengan tersangka Simon Parlaungan itu tengah ditelaah jaksa peneliti.
"Baru tahap satu, sekarang lagi diteliti oleh jaksa peneliti," kata Roy yang sekaligus jaksa peneliti bersama Aci Jaya Saputra.
Menurut Roy, ada tiga perkara yang menjerat tersangka, yakni pencemaran kepada PWI, Pemda dan penistaan agama.
"Ada tiga perkara yang menjerat Simon, pencemaran kepada PWI, Pemda dan penistaan agama," tegas Roy Carles.
Perkara yang mengantarkan Simon Parlaungan Caleg Partai Berkarya Dapil Mandau ke ranah hukum berawal ketika memposting akun facebook miliknya bahwa memberikan bonus terhadap penghafal Al Quran oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai gratifikasi.
Dimana, Sabtu, 29 Desember 2018, Pemda Bengkalis menggelar acara pemberikan bonus bagi qori dan qoriah terbaik asal daerah Bengkalis pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVIII tingkat Provinsi Riau tahun 2018.
Bonus itu diberikan karena mereka telah ikut mengharumkan nama kafilah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini pada perhelatan yang dilaksanakan di Pekanbaru, 12-18 Desember 2018 silam. Kegiatan lainnya adalah penyerahan penghargaan kepada para penghafal Al-qur’an 30 juz se-Kabupaten Bengkalis.
Oleh pemilih akun facebook (fb) bernama Simon Parlaungan kedua kegiatan penyerahan penghargaan (pemberian bonus) tersebut disebut sebagai gratifikasi.
“PAK KETUA KPK JAKARTA. Apakah pemberian hadiah seperti poto dibawah ini termasuk korupsi gratifikasi? Acaranya dilakukan di kantor Camat Mandau Duri. Mohon bpk/ibu Kpk periksa korupsi jenis gratifikasi seperti ini,” tulis Simon melalui akub fb nya.
Status yang dipublisnnya Sabtu, 29 Desember 2018 pada pukul 11.28 WIB itu disertai foto Bupati Amril Mukminin yang tengah menyerahkan bonus kepada salah seorang penerima.
Status yang ditulis Simon kontan mendapat respon beragam dari nitizen dan membuat gerah umat Islam Kabupaten Bengkalis dan beberapa organisasi. Simon pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Saat ini proses hukumnya baru sampai pelimpahan berkas tahap satu.
Tak hanya itu pada pukul 11.37 WIB, masih dihari yang sama, Simon kembali memposting status di akun fb milikinya dengan menyertakan 13 foto dengan tulisan.
“KPK JAKARTA HARUS SERIUS MENANGANI KASUS KORUPSI SEPERTI GRATIFIKASI PEMBERIAN HADIAH PENGHAPAL Al-quran 30 jus. Ada 20.500.000 sebanyak 25 orang, 20.000.000. Sebyk 25 org, 18.000.000 sebyk 25 org. 10.000.000 sebyk 25 org. Dikantor camat mandau pd hari Sabtu 29 Desember 2019," kembali tulisnya. [rudi]