KPK Perpanjang Penahanan M. Nasir Sekda Dumai

Kamis, 28 Februari 2019 | 23:03:59 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, selama 30 hari.

Keduanya yakni tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan masa penahanan Nasir dan Bobby diperpanjang sejak 5 Maret 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019, atas dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013-2015," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Saat ini, kata Febri, penyidik KPK sedang memfinalisasi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Nasir dan Hobby. Untuk itu, hari ini, penyidik memeriksa Adriadi, seorang staf bagian finansial PT Semen Bosowa Indonesia.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk tersangka MNS (M.Nasir), penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini," tutur Febri. [***]

Terkini