Pembakaran Pondok, Hakim Nilai Terdakwa Tak Jujur

Sabtu, 23 Februari 2019 | 19:26:54 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan pembakaran pondok (rumah kebun) milik Aman Damaris Sibuea yang dipanggil Siregar oleh masyarakat di Dusun Muara Dua, di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (21/2/19) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan agenda mendengar saksi yang meringankan terdakwa, Yusmaulana.

Sidang dipimpin ketua hakim majelis, Dr. Sutarno didampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan Riski. Sedangkan tiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut di persidangan, yakni Jajang Nugraha alias Jajang Bin H. M. Mamat, Priandi alias Andi Bin Rakum dan Kuntarjo alias Kun Bin Jumar didamping Helmi, SH, dan Farizal, SH dari Pos Bantuan Hukum PN Bengkalis.

Yusmaulana (39) warga Dusun Muara Dua dalam keterangannya, saat kejadian dia tengah mencari ikan di parit di dusun tersebut. Jarak antara dirinya mencari ikan dengan lokasi pondok (rumah panggung) berbahan kayu yang dibakar massa berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat saksi mencari ikan.

Saat itu, saksi melihat terdakwa Andi berjalan di depan alat berat yang dibawa beberapa orang yang saksi tidak mengenalnya. 

"Mengapa abang disini," tanya Yusmaulan kepada Andi. "Lagi mengeluarkan alat," jawab Andi saat itu. Sedang Jajang dan Kuntarjo alias Kun, saksi tak berjumpa sambung saksi lagi yang mengaku tidak melihat adanya kebakaran asap dari kebaran tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan memeriksaan terdakwa. 

Dalam keterangannya, ketiga terdakwa membantah telah membakar pondok milik Aman Damaris Sibuea dan kemudian menjarah kebun sawit milik Akian sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Untuk itu, Ketua Mejalis Hakim, Sutarno membacakan kembali berita acara pemeriksaan yang disebut ketiga terdakwa dibuat tanpa tekanan dan intimidasi.

Namun, ketiganya tetap saja tidak mengaku membakar rumah kebun milik Aman Damaris Sibuea dan menjarah kebun milik Akian.

Mendengar keterangan tersebut, majelis maupun JPU Eriza Susila, SH, menilai ketiga terdakwa telah berbohong dan berusaha menyembunyikan otak intelektual membakaran rumah kebun dan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Aman Damaris Sibuea dan memanen kebun milik Akian yang berada disebelahnya pada Minggu 13 Mei 2018 pagi. 

Baik Jajang, maupun Kun dan Andi, penjarahan (memanen) TBS milik Akian atas perintah kuasa hukum masyarakat bernama AK. 

"Sebelumnya ada surat edaran dari kuasa hukum (AK) menyuruh memanen dikebun Akian," kata Jajang yang mengaku tak tahu siapa yang mengantar surat tersebut. 

Menurut ketiga terdakwa, kebun milik Akian dan Aman Damaris Sibuea berada di hutan produksi terbatas (HPT). Masyarakat menilai lahan tersebut milik negara dan harus dikuasai negara.

Namun, alasan pembenaran itu tetap saja salah dimata majelis hakim. Karena masyarakat dan terdakwa main hakim sendiri.

"Saudara (terdakwa) tetap saja salah. Kalau melanggar ada salurannya, tidak main hakim sendiri," kata Sutarno meminta ketiga terdakwa jujur dalam perkara ini.

"Saya minta saudara jujur, sebutkan saja siapa yang menekan saudara. Jangan takut. Sebutkan saja siapa yang menekan saudara. Kalau saudara jujur ada pertimbangan, kalau berbelit-belit ada konsekuensinya," tegas Sutarno.

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebutkkan ketiga terdakwa dilakukan tidak dibawah tekanan, disebutkan, bahwa ketiga terdakwa pada hari Minggu  tanggal 13 Mei 2018 jam 07. 30 WIB di areal kebun milik Aman Damaris Sibuea di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ,dengan cara sebagai berikut :

Pada bulan September 2017 pada saat saksi Adi Wijaya Alias Popo berada di rumah panggung yang terbuat dari papan di areal kebun kelapa sawit milik Aman Damaris Sibuea di Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Saksi Adi Wijaya alias Popo melihat sekelompok masyarakat Desa Muara Dua berjumlah kurang lebih 200 orang menaburkan bibit padi di areal kebun sawit milik Aman Damaris Sibuea yang telah ditanami kelapa sawit yang mana umur kelapa sawit sekitar 6 bulan. 

Setelah itu, berjarak 2 minggu, saksi Adi Wijaya didatangi sekelompok orang yang berjumlah 10 orang yang merupakan anggota Ibrahim dengan tujuan membawa saksi Adi ke rumah Ibrahim. Kemudian saksi dibawa kerumah Ibrahim dan bertemu dengan Ibrahim, lalu Ibrahim mengatakan kalau kamu nggak segera mengosongkan pondok, kami akan datang ke pondokmu dengan jumlah massa yang besar untuk membakar pondok yang kau tempati. 

Setelah itu saksi Adi langsung pulang kerumah panggung di areal kebun sawit milik Aman Damaris Sibuea.

Bahwa pada hari Jumat tgl 11 Mei 2018 jam 20:00 WIB sekelompok warga Desa Muara Dua kurang lebih 100 orang berkumpul di rumah Ibrahim untuk merencanakan pembakaran terhadap 2 pondok di areal kebun kelapa sawit milik Aman Damaris Sibuea di Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan pemanenan terhadap kebun kelapa sawit milik Akian yang akan dilakukan pada hari Minggu tgl 13 Mei 2018. 

Kemudian, Minggu tgl.13 Mei 2018 jam 07:30 WIB atas perintah terdakwa III Kuntarjo alias Kun (selaku Ketua RT.06) maka sekelompok orang warga Desa Muara Dua berjumlah lebih kurang 100 orang berkumpul didepan rumah Ibrahim. Ibrahim kemudian menyuruh warga tersebut untuk berangkat bersama-sama ke areal kebun kelapa sawit milik Sibuea serta memanen kelapa sawit milik Akian dan warga tersebut berangkat dengan mengendarai sepeda motor serta membawa keranjang dan tojok (alat memanen). 

Sesampainya ditempat kejadian perkara, Ibrahim menyuruh warga sebelum membakar pondok agar terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang didalam pondok. Setelah itu terdakwa II Priandi alias Andi menyiramkan bensin ke arah dinding dan lantai pondok yang terbuat dari kayu papan. Setelah itu terdakwa II Priandi alias Andi mengambil sebatang kayu dan menyiramkan bensin ke arah ujung kayu lalu terdakwa II Priandi alias Andi menghidupkan api di batang kayu yang telah disiram bensin dengan menggunakan mancis.

Kemudian terdakwa II Priandi melemparkan batang kayu tersebut ke arah lantai pondok. Setelah itu terdakwa I Jajang Nugraha mengambil sampah-sampah sudah kering dan melemparkannya ke arah lantai pondok dengan maksud agar pondok tersebut cepat terbakar. Sedangkan terdakwa III Kuntarjo alias Kun membakar pondok yang lainnya. Bahwa ada warga yang mengambil mesin cin caw dan racun gramaxon/racun rumput milik Sibuea dan uang Rp.7.000.000,- milik Adi alias Popo. 

Dalam peristiwa ini, Aman Damaris Sibuea mengalami kerugian materil sebesar Rp.110.400.000,-.

Setelah 2 pondok terbakar maka warga tersebut mendatangi kebun milik Akian dengan tujuan memanen buah kelapa sawit milik Akian. 

Akibat perbuatan tersebut ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 170  ayat 1 KUHP dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilajutkan tanggal 28 Februari 2019 mendatang. [rudi]

Terkini