Metroterkini.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Seksi Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan penyeraan tahap II perkara dugaan perambahan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBG SK-BB) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (14/2/19) siang.
Pelimpahan tahap II perkara dengan tersangka Sudikdo Bin Suyanto ,50, (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dipimpin Koordinator penyidik KLHK, Zulbahri, dan diterima oleh jaksa penuntut Aci Jaya Saputra.
Zulbahri di Kejari Bengkalis mengatakan, lokasi yang dikuasai Sudikdo masuk wilayah administratif Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis. Luas lahan yang dikuasai tersangka seluas 200 hektar dan sudah ditanami kelapa sawit.
Pengamatan metroterkini.com pada label barang bukti, tersangka disidik berdasarkan laporan Nomor. LK.27/BPPHLHK-SWII/1/12/2018 Tanggal 6 Desember 2018
Dalam perkara ini, tersangka Sudikdo yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari TNI, itu dijerat Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2016 merambah kawasan hutan tanpa izin Menteri KLHK.
Sementara itu, sebuah sumber mengatakan, pada tahun 2014 lalu (era Presiden SBY), Sudikdo yang masih aktif sebagai anggota TNI dengan pangkat Sersan Mayor juga tersandung perkara perambahan dan pembakaran hutan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Ia kemudian dihukum 4 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Pada bulan Desember 2018 lokasi tersebut kembali digarap dan ditamani kelapa sawit. Karena mengalihfungsikan kawasan hutan tanpa izin Menteri KLHK, Sudikdo kembali ditangkap dan Kamis siang dilakukan pelimpahan tahap II.
Berdasarkan penetapan sita Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 706/Pen.Pid/2018/PN Bls, ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, 3 unit berat, cangkul dan 5 batang bibit kelapa sawit.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sugianto, SH, mengatakan, kliennya disangkakan menggarap kawasan hutan. Padahal tersangka memiliki surat jual beli lahan tahun 2008 dari Kepala Desa Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis.
"Padahal areal disekelilingnya sudah ditanami sawit oleh masyarakat, tapi hanya lahan klien saya yang dipermasalahkan," kata Sugianto.
Usai menyelesaikan administrasi menyerahan tahap II, pihak kejaksaan langsung menitipkan tersangka bersama tersangka dalam perkara lain ke Lapas Kelas II A Bengkalis. [rudi]