Jam Pidsus Bakal Ambil Alih Kasus Hotel Mimosa

Kamis, 14 Februari 2019 | 18:14:55 WIB
Hotel Mimosa Jalan Riau

Metroterkini.com - LSM Penjara Indonesia akhirnya melaporkan kasus dugaan sertifikat bodong yang diangunkan pada bank Mandiri ke Kejaksaan Agung. Saat ini bocoran JAM PIDSUS sudah menyurati Kejari Riau dengan no register  R/90/tgl 29 Januari 2019 agar segera memproses kasus ini.

"Dalam jangka satu bulan kalau tidak ditindak lanjuti Kejati Riau maka JAM PIDSUS akan ambil alih kasus ini." kata Ketua DPD Riau LSM Penjara Indonesia Dwiki Zulkarnain, Kamis (14/2/19).

Hal ini setelah satu tahun lebih laporan LSM tak ada kejelasan di Kejaksaan Tinggi Riau, namun mangkrak. Sertifikat ini digadaikan pada bank Mandiri oleh pengusaha bernama Endi untuk membangun hotel Mimosa Pekanbaru, sementara tanah lokasi sedang dalam bersengketa.

Kasus ini mencuat berawal dari temuan IMB sementara yang diterbitkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M Jamil, tahun 2016-2017 lalu.

Temuan ini menjadi ribut dan setelah itu lalu atas temuan IMB bodong ini maka selanjutnya Satpol PP menyegel bangunan hotel Mimosa tersebut anehnya M Jamil kembali menerbitkan satu lagi IMB 2017-2018. "Ini baru kejadian satu gedung ada dua IMB," katanya.

Dikatakan Dwiki berdasarkan wancara dengan JAM PIDSUS tidak ada alasan Kejati Riau tidak memproses kasus ini karena kalau betul hotel Mimosa tersebut dibangun dari uang yang berasal dari dugaan pemgembosan bank Mandiri.

"Sebelumnya kita sudah lapor KPK namun karena jumlahnya Rp.60 Milyar KPK minta prosesnya ke Kajagung soalnya itu ranah Kejagung," kata Dwiki.

Selanjutnya kata Dwiki, siapa mempergunakan setifikat bodong atau setifikat dalam sengketa diangunkan pada bank maka bisa dipidana, Hal ini dibenarkan parktisi hukum di Pekanbaru.

Sebelumnya Diduga pinjaman miliar rupiah di setujui oleh bank mandiri Pekanbaru atas pengajuan pinjaman seorang debitur yang diduga menggunakan anggunan sedang perkara.

Laporan oleh LSM Penjara Indonesia telah diserahkan oleh pimpinan LSM tersebut kepada Kejati Riau tahun lalu, dan hingga kini proses hukum atas laporan tersebut diketahui mangkrak.

Menurut Dwiki, awalnya informasi terkait Skandal Korupsi Bank Mandiri ini diperoleh dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya ke Pengadilan dengan bertemu langsung dengan ahli waris tanah, dimana sedang berperkara antara Zainul Arifin dan Puti Sari, karena berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan adalah atas nama Putri Sari.**bas

Terkini