Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Kampar Riau menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi jaringan internet ICON Plus Pemkab Kampar. Hasil hitungan tim ahli tidak ditemukan penyimpangan yang merugikan negara.
Hal tersebut diungkapkam Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, SH.MH, di ruang kerjanya kepada metroterkini.com, Rabu (30/01/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Kampar
Kasipidsus Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya telah memanggil beberapa pegawai dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kampar, namun dari hasil penghitungan Tim Ahli mengaku semuanya pekerjaan telah sesuai standar harga, dan tidak ada ditemukan kerugian negara.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang melakukan Penyelidikan dugaan kasus korupsi jaringan internet ICON Plus, yang menelan anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang di anggarkan melalui Dinas Kominfo Kampar, namu saat itu pihaknya masih menunggu hasil dari tim ahli ITB.
Ditempat terpisah, sebelumnya Kejari Kampar Dwi Antoro, SH.MH, yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, untuk dugaan kasus korupsi ini mereka masih akan terus melakukan pengembangan. Namun hasilnya pihak Kejari Kampar mengaku perkara tersebut dihentikan, dengan alasan TIM Ahli tidak menemukan adanya kerugian negara pada pengadaan jaringan tersebut. [ali]