Metroterkini.com - Puluhan mahasiswa yang menamakan Aliansi Mahasiswa, Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden gelar aksi unjuk rasa di Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (22/01/19). Aksi ini, upaya massa mendesak pihak kepolisoan untuk mengusut, mendalami serta memproses dugaan tindak pidana korupsi di Riau.
Cecep Permana selaku Korlap aksi menjelaskan, desakan ini bentuk mendukung program nawacita presiden Republik imIndonesia, dalam memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kita melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota pekanbaru sebanyak Rp 30 miliar, pada tahun anggaran 2017. Informasinya hal ini melibatkan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti," katanya.
Menurut mahasiswa, jual beli proyek setiap paket diduga di jual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pekanbaru (Ida) itu. Sedangkan Ida sendiri hanya menyetorkan 10 persen dan M Noer dan 5 persen didapatkannya.
Sementara dugaan skandal korupsi proyek rehab bekas kantor dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp.2,5 miliar. Dalam hal ini Sekdako M Noer diduga melakukan penyalahguaan jabatan yang juga menyeret nama Edi Sehuerman Kabag Umum sebagai pengatur proses lelang, yang diduga agar memenangkan salah seorang kontraktor CV Devario Capita yang telah ditunjuk M Noer karena status pertemanannya.
Selain itu, adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum Pemko sebanyak Rp.40 miliar, periode 2017-2018 pada pos anggran Bagian Umum Pemko.
"Kita mendesak Ditreakrimsus Polda Riau memeriksa M Noer, Ida Yulita Susanti, atas dugaan korupsi proyek di dinas perkim dan pupr kota pekanbaru sebanyak Rp30 miliar pada tahun 2017 , karena diduga melanggar UU No 31 tahun1999," bebernya.
Dalam kasus ini Edi Suherman menjual proyek-proyek ke pihak kontraktor yang menjadi rekanannya. Ia juga memberikan setoran pada M Noer. Pihaknya juga meminta Ditreskrimsus mendalami dan memeriksa Ida terkait dugaan ancaman beliau terhadap anggota dewan yang lain.
"Sumber kita bisa dipertanggung jawabkan. Untuk itu, kita juga meminta Presiden Republik Indonesia, Konsisten dalam melaksanakan Program nawacita dalam pemberantasan korupsi di Riau. Tak lupa kita juga menduga adanya pembayaran sewa rumah fiktif sekdako yang di duga di terima anak sekdako setiap tahun," pungkasnya.[***]