PT Riau Diskon Hukuman Rico Jadi Seumur Hidup

Sabtu, 19 Januari 2019 | 18:30:15 WIB

Metroterkini.com - Dua kurir shabu, Muhammad Khadafi (38) warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan Rico Fernando (38) warga Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Riau yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, mendapat hukuman berbeda dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Riau, Jum'at (18/1/19).

Hukuman Rico Fernando didiskon dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, sebaliknya hukuman Muhammad Khadafi tetap hukuman mati.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa, Farizal SH, Jum'at malam melalui telepon seluler.

Menurut Farizal, atas putusan banding hukuman seumur hidup itu, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melalukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Hukuman Rico menjadi seumur hidup, sedangkan Muhammad Khadafi tetap hukuman mati," ujar Farizal.

Menurut Farizal, ada kelemahan dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Rico dan Khadafi terlihat jelas. 

Dalam berkas BAP Rico tidak ada penasehat hukum. Sedangkan dalam berkas BAP Muhammad Khadafi ada nama penasehat hukumnya, namun tidak ditanda tangani. 

"Tersangka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dalam pemeriksaan wajib didampingi penasehat hukum," ujar Farizal. 

Muhammad Khadafi dan Rico Fernando kurir shabu dengan barang bukti 10 kg shabu dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (26/9/2018). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Sutarno dan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Aulia Fathma Widhola, menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman mati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), Agrin Nico Reval, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Selama dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi Farizal, SH, dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.

Seperti diberitakan sebelumnya Polsek Siak Kecil berhasil mengagalkan penyeludupan 10 kg shabu, Rabu (13/12/18) tahun lalu, dalam sebuah razia cipta kondisi. 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka MK (Muhammad Khadafi) warga Batubara, Sumatera Utara Kabupaten Batu Bara, Kemudian RF(Rico Fernando) Warga Perumahan Sidomulyo Pekanbaru.

Keduanya ditangkap Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat melintas dengan Innova BM 1386 LA di Jalan Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil.

Mobil yang dikendarai dua tersangka pembawa sabu ini melintas dari arah Sungai Pakning dengan kecepatan tinggi menuju Pekanbaru.

Ketika sampai di tempat razia mobil tersebut enggan untuk berhenti.

Saat itu, Polsek membagi 2 Tim razia. Lolos dari tim pertama, petugas langsung berteriak ke tim kedua yang berada beberapa meter dari tim pertama agar menghentikan mobil tersebut.

Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas langsung melakukan pemeriksaan bagian mobil. Saat pemeriksaan inilah petugas menemukan tas plastik besar berisikan bungkusan berwarna hijau berisi shabu 10 kg. [rudi]

Terkini