PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa Sabu

Jumat, 18 Januari 2019 | 22:58:14 WIB

Metroterkini.com - Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27), terdakwa dalam perkara sabu seberat 55 kg dan 46.718 butir pil ekstasi
divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. 

Amar putusan itu dibacakan dalam sidang Kamis (17/1/19) siang oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Sutarno, SH, MH, didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Rizky Mismar. Majelis hakim membacakan satu persatu berkas putusan dalam perkara tersebut.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut,  Iwan Roy Carles dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Ketiga terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan permufakatan jahat dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,“ kata Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno dalam amar putusannya.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya Farizal, SH menyatakan banding. 

“Putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan,“ kata Alumni Universitas Bung Hatta ini. 

Perkara yang menjerat Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Syahputra berawal ketika pada Rabu 25 April 2018, Dedi dan Andi menggunakan mobil travel ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bengkalis di Pelabuhan Roro Air Putih-Bengkalis. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 25 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam mobil travel tersebut.

Dari hasil pengembangan perkara ini, polisi kemudian menangkap Juliar di rumahnya di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan. Di rumah Juliar diamankan sabu sebanyak 30 kg dan 25.918 butir ekstasi. 

Total barang bukti dari ketiga tersangka ini 55 kg sabu dan 46.718 butir pil ekstasi. Ketiganya diduga merupakan jaringan Narkotika Internasional. Seluruh Narkotik tersebut berasal dari Malaysia. [rudi]

Terkini