Dua Kali Ditunda, Eks Karyawan Riau TV Mencari Keadilan

Ahad, 13 Januari 2019 | 22:19:51 WIB

Metroterkini.com - Sidang tuntutan 11 orang mantan karyawan PT Riau Media Televisi terhadap direktur operasional PT Riau Media Televisi kembali digelar setelah dua kali mengalami penundaan.

Sidang kedua pada Rabu (26/12) lalu, pihak tergugat telah menyerahkan jawaban atas tuntutan yang dilayangkan 11 orang mantan karyawan tersebut melalui kuasa hukum, LBH Tuah Negeri Nusantara yang memuat tuntutan pemenuhan hak yang juga telah dituangkan dalam anjuran Disnaker Kota Pekanbaru.

Usai sidang, mantan karyawan yang mayoritas telah mengabdikan diri hingga belasan tahun di PT Riau Media Televisi mengatakan, sebelum upaya hukum ini diambil, pihaknya telah melewati tahapan dan proses yang panjang namun tidak menemui titik temu dan kesepakatan dengan perusahaan media tersebut. 

Salah seorang mantan karyawan, Welly Permana yang telah bekerja selama 17 tahun menambahkan, pihaknya hanya ingin ada keadilan dan pemenuhan hak yang seharusnya dilakukan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini direktur Operasional PT Riau Media Televisi, Sumedi Susanto.

“Sudah sangat panjang dan melelahkan yang kami lewati, mulai dari upaya dengan dua belah pihak hingga melewati jalur proses mediasi di Disnaker Kota Pekanbaru sebagai landasan kami untuk menuntut Hak kami sebagai pekerja. Kami menyerahkan proses ini ketangan hukum serta berharap Allah meridhoi setiap langkah kami dalam mencari keadilan”, Ujar Welly Permana. 

Perkara ini dimulai setelah 20 orang karyawan PT Riau Media Televisi melakukan upaya dan aksi protes terhadap keterlambatan pembayaran gaji serta tidak adanya kepastian dan pemberian informasi dari pihak manajemen. Namun hal tersebut berujung sanksi sepihak dengan merumahkan 20 orang karyawan tersebut.

Berselang waktu, manajemen secara sepihak kembali mempekerjakan beberapa karyawan dan mengabaikan sebagian lainnya. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar bagi karyawan yang tidak dipanggil untuk bekerja kembali. Setelah berbagai proses, 11 orang karyawan tersebut akhirnya mengadukan nasib ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga keluarnya surat anjuran agar pihak PT Riau Media Televisi membayarkan hak-hak karyawan sesuai amanat Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Mantan karyawan lainnya menambahkan, Dalam beracara di pengadilan hubungan industrial, Direktur Operasional PT Riau Media Televisi telah memberikan jawaban yang pada intinya menampik hampir seluruh materi tuntutan dengan memberikan jawaban yang jauh dari kenyataannya.

“Dalam jawaban tersebut, tercantum PT Riau Media Televisi mengalami kerugian mencapai 1,7 Milyar rupiah atas tidakan mematikan siaran selama 5 jam, dimulai pukul 07.00 WIB Pagi.

Padahal siaran itu mati total pada pukul 10.00 WIB. Jika dalam waktu 2 jam saja PT Riau Media Televisi berdalih mampu meraup omset hingga milyaran rupiah, seharusnya tidak ada alasan selama ini hingga terjadinya keterlambatan pembayaran gaji karyawan,” imbuh Ledy Yanetri.

11 orang karyawan yang berharap Majelis Hakim sebagai gerbang terakhir di dunia untuk menuntut keadilan bisa mendengarkan dan dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, agar tuntutan hak atas mereka dikabulkan. [rls]

Terkini