Metroterkini.com - Sepuluh bulan lebih sudah, jabatan wakil bupati Rokan Hulu (Rohul) kosong, Sejak Sukiman dilantik Menjadi Bupati Rohul sisa akhir masa jabatan, pada 14 Februari 2018 lalu. Ironisnya, hingga kini pengisian jabatan Wabup Rohul itu saat ini jauh dari kata "kenyataan" .
Meski prosesnya sudah berjalan, namun proses pengisian jabatan Wabup Rohul tersebut, terkesan masih jalan ditempat. Nama-nama yang akan di ajukan menjadi Wabup Rohul itu masih sebatas berproses di internal parpol pengusung, seperti Partai Golkar, Nasdem, Hanura dan Gerindra.
Mandegnya proses pengisian Wabup Rohul ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri. SH. Politisi Partai Demokrat itu meminta, empat partai koalisi pengusung pasangan Suparman-Sukiman, tidak lempar tanggung jawab terhadap pengisian jabatan Wabup Rohul.
"Empat parpol koalisi harus benar-benar bertanggung jawab terhadap kekosongan wakil bupati tidak boleh melempar tanggung jawab kepada satu sama lain", ucap Kelmi Amri SH. Kepada wartawan, Selasa (8/1/19).
Lebih lanjut di katakan Kelmi, Untuk menuntaskan pengisian jabatan Wabup Rohul ini, empat parpol koalisi harus berani duduk satu meja dan menentukan dua nama untuk di ajukan kepada bupati .
" Bupati juga tidak boleh diam, beliau selain bupati juga ketua parpol. Bupati harus jadi penentu dalam koalisi ini." ucapnya tegas.
Menurut Kelmi, peran Bupati Rohul Sukiman sangat penting dalam menyelesaikan kekosongan Wabup Rohul ini. Untuk itu sebagai ketua parpol dan juga Bupati, Sukiman harus berani mendudukkan seluruh parpol dan mengambil keputusan terkait pengisian Wabup Rohul ini.
"Jangan sampai berlarut-larut nya kekosongan Wabup Rohl ini menjadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan kita dan implikasinya, bupati juga bisa dituntut oleh masyarakat atas perbuatan melawan Hukum" ucapnya.
Disinggung apakah kemungkinan DPRD Rohul mengajukan Hak Angket kepada Bupati, jika kekosongan Wabup Rohul ini terus berlarut-larut.
Kelmi menyatakan, hal tersebut tergantung dari Fraksi di DPRD. Karena untuk mengajukan hak angket ada syarat yang harus di penuhi. Dan hak angket itu bisa diajukan minimal lima orang anggota DPRD Rohul dari lima Fraksi yang berbeda. (man)