Ahok Diperkirakan Akan Bebas 24 Januari 2019

Senin, 10 Desember 2018 | 22:48:49 WIB

Metroterkini.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 sehingga bisa bebas pada waktu tersebut. 

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, total pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018. "Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade melalui pesan singkat seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/12/2018). 

Ade menyampaikan, tanggal kebebasan Ahok masih diperkirakan mengingat surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang. Namun, dia menyebut remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 telah diperhitungkan. 

"Diperkirakan seperti itu (bebas pada 24 Januari 2019), karena belum ada SK Kemenkumham, (SK) akan keluar tanggal 25 Desember 2018. Menurut perhitungan, (Ahok) mendapat (remisi) satu bulan," kata Ade. 

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok. Ahok sebelumnya mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. [kmc-mtc]

Terkini