Metroterkini.com - Perkara pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan 3 calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil Riau 1 dari Partai Nasdem, Iskandar Husein dan Caleg Provinsi Riau, Farida H Saad serta seorang Caleg DPRD Kota Dumai masih diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Kota Dumai. Namun, Farida H Saad salah seorang terlapor menegaskan bahwa masalah telah selesai, Jum'at (23/11/18).
Penegasan itu disampaikan Farida H Saad ketika dikonfirmasi, Jum'at siang. Farida mengaku pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Gakkumdu Kota Dumai terkait dugaan money politic tersebut dan masalahnya sudah selesai.
"Saya sudah dimintai keterangan dan masalah sudah selesai. Saya hanya diminta menyerahkan saja, itu (kubah) bukan milik saya, tetapi milik masyarakat," kata Farida melalui telepon selelur 081385947XXX.
Ketiga Caleg Partai Nasdem ini dilaporkan ke Gakkumdu karena diduga menyumbang bahan material berupa kubah untuk Musholla di Desa Batu Teritip, Kota Dumai saat ketiganya melakukan sosialisasi (kampanye) di desa itu.
Menurut Farida, material bangunan (kubah) Musholla yang diserahkan itu bukan miliknya, tetapi milik masyarakat.
Namun, ketika ditanyakan siapa nama masyarakat yang menyumbang kubah Musholla yang diserahkan itu, Farida tak mau menjelaskan. Istri Iskandar Husein, Ketua DPD Nasdem Riau itu mengalihkan pembicaraan kekondisi buruknya infrastruktur jalan dari Kota Dumai menuju Desa Batu Teritip.
"Namanya saya tak tahu. Saya kesana bawa badan aja. Jalan kesana (Batu Teritip) buruk sekali mobil kami terpuruk," ujarnya.
Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, perkara dugaan money politic yang diduga dilakukan 3 Caleg Nasdem diproses oleh Gakkumdu Kota Dumai.
"Masih diproses, kami (Bawaslu) cuma mensupervisi prosedur penanganan pelanggaran disana (Kota Dumai)," Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu .
Komisioner Panwaslu Dumai, Agustri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap investigasi.
"Laporan dugaan money politics itu berawal dari kampanye salah satu caleg, pada 25 Oktober lalu," kata Agustri, Kamis (22/11/18) saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan, pada acara sosialisasi itu, para caleg yang disebutkan warga itu memberikan sumbangan kubah untuk mushalla yang saat ini masih dalam pembangunan.
Dalam kasus ini katanya, Sentra Gakkumdu Kota Dumai menetapkan tiga Caleg sebagai terduga pelanggaran kampanye, saat ini sedang berproses.
"Kalau benar mereka ini diduga telah melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya, sesuai diatur dalam Pasal 523 dan 521 junto 280 ayat 1 huruf (j) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya. [rudi]