Kasus Gedung Pramuka Kampar Menunggu Hitungan Ahli

Selasa, 20 November 2018 | 19:45:50 WIB

Metroterkini.com - Dugaan penyimpangan pembangunan gedung Pramuka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, yang menghabiskan anggaran APBD Kampar 2017 sebesar Rp.1.217.910.000,- kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Kampar.

Pembangunan Gedung Pramuka lanjutan melalui APBD-P Kampar tahun 2017, sesuai laporan LSM ke Kejaksaan Negeri Kampar, tanggal 19 Februari 2018 lalu dengan nomor laporan : 104/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/II/2018.

Dalam laporan LSM Penjara dugaan penyimpangan ini diakui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rully Afandi, SH.MH. "Sejauh ini kita masih melakukan pengumpulan data yang dianggap perlu sembari menunggu hasil hitung-hitungan dengan ahli konstruksi apakah hasil hitungan dari ahli menimbulkan adanya dugaan kerugian dan dugaan penyimpangan pada fisik bangunan itu," sebut Kasi Pidsus.

Dalam kasus ini Rully Afandi menyebutkan, sudah ada sekitar 6 (enam) atau 7 (tujuh) orang yang di periksa terkait laporan LSM Penjara. Mengenai dugaan penyimpangan pada Pembangunan Gedung Pramuka Lanjutan T.A 2017 yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Tehnik Kerja (PPTK) Pengawas Konsultan, beserta pihak Rekanan.

Masih dikatakan Kasi Pidsus, sejak ahli konstruksi turun bersama tim Kejaaksaan Negeri Kampar (Pidsus) pada tanggal 14 Oktober lalu untuk meninjau Gedung Pramuka Lanjutan tahun anggaran 2017 yang diduga menyimpang. "Hingga sampai saat ini kami masih melakukan komunikasi walau terkadang, nomor hp beliau jarang aktif" ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis ini.

Sementara Ir. Heri Dahlan sebagai ahli konstruksi yang coba dihubungi via telpon, nomor yang dituju tidak aktif. [ali]
 

Terkini