Warga Bandar Jaya Ancam Gugat Bupati Bengkalis

Jumat, 16 November 2018 | 18:52:29 WIB

Metroterkini.com - M. Hatta Amrullah, Tasmin, Muhammad Nur Matori dan Inarno warga Dusun Sukajadi, Desa Bandar Jaya, mewakili masyarakat Desa Bandar Jaya mengancam akan menggugat Bupati Bengkalis Amril Mukmnin dan Kepala PMD Yuhelmi, karena diduga telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 791/XII/1992, Jum'at (16/11/18).  

Ancaman gugatan itu tertuang dalam surat yang dikirim perwakilan masyarakat Desa Bandar Jaya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Senin (12/11/18).

Dalam surat itu disebut  agar Bupati Bengkalis dan Dinas PMD mengeluarkan surat penundaan pelantikan Kepala Desa Bandar Jaya terpilih. Dalam surat itu, perwakilan masyarakat (M. Hatta Amrullah, Tasmin, Muhammad Nur Matori dan Inarno) memberi waktu 7 hari kepada Bupati Bengkalis dan Kadis PMD agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan Kades terpilih dalam Pilkades serentak yang digelar pada 31 Oktober lalu.

Jika dalam tempo 7 hari Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Kepala PMD Yuhelmi tidak menerbitkan surat penundaan pelantikan kades Bandar Jaya, masyarakat akan menggugat ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Karena Bupati dan Dinas PMD diduga telah mengangkangi Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 791/XII/1992 yang ditanda tangani Gubernur Soeripto, tentang Pendefenitifan 24 Desa Persiapan Asal Unit-Unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang didalamnya juga menjelaskan batas administrasi Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Terkait ancaman gugatan tersebut, ditanggapi santai oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis. Yuhelmi didampingi Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bengkalis, Sumarno, mengatakan ancaman gugatan tersebut hal yang biasa dalam negara demokrasi.

"Silahkan, itu hak mereka (masyarakat)," ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (15/11/18) sore. [rudi]

Terkini