Amril Mukminin: Toro Bertamu Selaku LSM

Selasa, 09 Oktober 2018 | 13:20:28 WIB

Metroterkini.com - Sidang dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Pemimpin Umum sekaligus Pempinan Redaksi portal berita www.harian berantas.co.id, Toro Laia kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/9/18) siang, dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor Amril Mukminin.

Dalam keteranganya, Amril menyebutkan, sebelum portal berita harian berantas.co.id merilis berita tentang keterlibatan Amril Mukminin dalam perkara  Korupsi Dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis, Toro dan beberapa orang temannya bertamu kekediaman Amril. 

Saat itu, ungkap Amril dipersidangan, dia hanya tahun Toro dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bukan sebagai wartawan.

Dalam pertemuan itu, Toro dan teman-temannya tidak membahas tentang perkara dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang saat itu sudah bergulir ke ranah hukum. 

"Saudara Toro dan beberapa temannya datang ke kediaman sayan bukan saya yang mengundang. Setahu saya dia datang sebagai LSM bukan sebagai wartawan," tegas Amril yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Bengkalis.

Ketika dana Bansos tahun 2012 sebesar Rp272 miliar mulai dibidik penegak hukum, Amril merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan Krimsus Pilda Riau, Amril tidak terbukti menerima "upeti" dari dana Bansos seperti teman-temannya yang saat ini menjalani hukuman. 

Tentang ketidak terlibatan Amril ditegaskan Kapolda Riau saat itu, Irjen Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi metroterkini.com saat Kapolda Riau itu berkunjung ke Bengkalis.  

Bukti ketidak terlibata Amril juga ditegaskan yang bersangkutan saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor pada sidang Senin siang kemarin. Amril menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda, dan tidak perna dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan. 

Jawaban Amril ini menanggapi pertanyaan kuasa hukum Toro terkait keterangan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni  saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan, seluruh anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 terlibat.

Kendati Amril tidak pernah menjadi saksi karena berdasarkan penyelidikan tidak terlibat, www.harian berantas.co.id tetap "membombardir" dengan pemberitaan tentang keterlibatan mantan Kepala Desa Muara Basung itu dalam korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis 2012.

Pemberitaan yang berulang-ulang ini dinilai Amril Mukminin sangat tendensius, menghakimi dan mengusik kehidupan pribadinya.

Celakanya, sebanyak delapan kali berita yang dinaikan www.harian berantas.co.id setelah Amril Mukminin terpilih menjadi Bupati Bengkalis periode 2016-2021, tidak sekalipun ada konfirmasi kepada Amril selaku objek pemberitaan.

"Ada sebanyak delapan kali pemberitaan yang dinaikan di Harian Berantas.co.id dan tidak sekalipun ada konfirmasi," tegas Amril yang disambut tepuk tangan puluhan simpatisannya yang datang dari Rupat, Mandau, Pekanbaru dan Pulau Bengkalis.

Sakit hati dengan pemberitaan www. Harian Berantas.co.id yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, Amril melaporkan portal Harian Berantas.co.id ke Dewan Pers. Jawaban dari Dewan Pers menyebutkan bahwa Harian Berantas tidak terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian berita Harian Berantas.co.id dinilai Amrl bukan karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui hak jawab.

"Hanya judulnya yang berbeda, isinya sama. Ini yang membuat saya sakit hati. Setelah dicek ke Dewan Pers ternyata Harian Berantas.co.id tidak terdaftar di Dewan Pers," Amril yang lagi-lagi mendapat aplaus dari simpatisan sang bupati. 

Karena tak terdaftar di Dewan Pers, Amril Mukminin tidak menjadikan pemberitaan Harian Berantas sebagai sengketa pers sebagiaan diamanahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana Amril tidak menggunakan hak koreksi dan hak jawab sebagai orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan sebuah media. Melainkan masuk ranah UU ITE, sebagaimana laporan yang dibuat Amril Mukminin ke Polda Riau.

Ternyata dalam penyidikan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menemukan alat bukti yang cukup bahwa perkara yang dilaporkan Amril Mukminin masuk ranah UU ITE bukan sengketa pers. Ini dibuktikan dengan sampainya perkara ini ke persidangan.

"Berita yang dinaikan Harian Berantas memojokkan dan memfitnah saya sebagai seorang Bupati, akibatnya merugikan saya dan mencemarkan nama baik saya," ujarnya.

Mendapat jawaban demikian, kuasa hukum terdakwa mencoba menarik persoalan tersebut ke ranah sengketa pers. Namun, Andi kuasa hukum terdakwa melakukan blunder dengan maksud ingin menjadikan alat bukti berupa rekaman adanya transaksi uang dan negosiasi antara terdakwa, penyidik dan korban. Tapi, Andi gagal meyakinkan majelis hakim. Sebabn majelis hakim kukuh dengan pokok perkara UU ITE.

"Kalau ada bukti rekaman dan negosiasi dan sebagainya itu perkara lain," kata majelis hakim mengingatkan Andi.[rudi]

Terkini