Swastika Dinilai Monopoli Papan Reklame di Pekanbaru

Senin, 01 Oktober 2018 | 22:40:20 WIB

Metroterkini.com - Banyak kalangan menilai persaingan dunia usaha di kota Pekanbaru tidak sehat. Pasalnya perusahaan grup Swastika Advertising diduga memonopoli sejumlah tiang baleho reklame di Pekanbaru.

Perusahaan yang beralamat di Perkantoran Grand Sudirman Blok D/18 Jalan Setia Maharaja, Pekanbaru Riau, bahkan mendirikan 2 (dua) perusahaan media online untuk men-back-up usaha baleho reklamenya itu.

Hasil infestigasi wartawan, ketika ada penertiban baleho reklame yang tak berizin atau didirikan di zona yang tidak diperbolehkan, oknum wartawan di kedua media online tersebut dikerahkan untuk "mengamankan" anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota.

Indikasi monopoli usaha itu bisa dilihat dari nomor telepon yang tertera di baleho reklame yang sedang kosong dan menunggu "orderan" pemasangan dari pihak yang ingin memasang iklan reklame. Misalnya nomor kontak pasang 0853-8567-8777, serta beberapa nomor yang berakhir triple "888".

Harga pasang iklan reklame yang ditawarkan Swastika Group bervariasi, tergantung titik dan lokasinya. Kisaran pemasangan perbulan dari Rp8 juta hingga Rp22 juta. Hal ini dibenarkan orang yang mengaku karyawan Swastika bernama Anis.

"Perusahaan kita Swastika pak, harga sekitar 15 juta per bulannya," jelas Anis diujung telpon, Senin (1/10/18)

Akibat menggiurnya aliran fulus dalam bisnis ini diduga mendorong pihak perusahaan advertising itu mendirikan tiang-tiang balaho reklame yang baru. Sehingga jika ditelisik banyak tiang baleho reklame diduga belum berizin yang dibangun di zona yang dilarang.

Hal ini terbukti ketika di bekas bahelo yang dipotong di persimpangan Jalan Riau-Jalan Kuras, kini sudah berdiri lagi tiang reklame yang baru.

Beraninya perusahaan advertising ini memang membuat geleng kepala perusahaan lain. Indikasi adanya "kongkalikong" antara pemilik baleho reklame di persimpangan Jalan Riau-Jalan Kuras ini dengan oknum yang membeck up di Pemko Pekanbaru.

Unik lagi, M Jamil selaku Kepala BPTPM Kota Pekanbaru ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (01/10/2018), malah tidak tahu persis berapa izin yang dikeluarkan untuk PT Swastika Advertising group.

"Kalau masalah tebang menebang atau menertibkan itu wewenang Satpol PP," katanya.

Sementra beberapa waktu lalu wartawan pernah mengkonfirmasi bawahannya bagian pengawasan, Quarte dia mengaku telah melaporkan pada M Jamil, terkait ada puluhan tiang baleho yang tak ada izinnya. [bas]
 

Terkini