Zumi Zola Bisa Terima Rp 60 M dari PUPR

Kamis, 27 September 2018 | 23:36:22 WIB

Metroterkini.com - Zumi Zola diperkitakan tidak hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat uang setoran. Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR. 

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). 

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola. 

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran. 

"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul. 

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur. 

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. 

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat. 

Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya. [***]

Terkini