Metroterkini.com - Bupati Bengkalis Riau, Amril Mukminin terancam dipanggil paksa, karena tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam perkara pencemaran nama. Amril Mukminin sudah tiga kali mangkir dalama persidangan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/9/18).
"Saudara jaksa, siapa saksi yang dihadirkan hari ini," tanya ketua majelis hakim, Yudissilen, SH kepada Jaksa Penuntut Syafril, SH.
Saksi untuk persidangan kali ini dua saksi yaitu Amril Mukminin dan Zulmansyah. Namun kedua saksi ini berhalangan hadir. Karena kedua saksi ini sedang mengikuti kegiatan keluar kota.
"Maaf Yang Mulia, saksi Amril Mukminin mengikuti kegiatan me Jakarta. Sedangkan saksi Zulmansyah ada kegiatan di Yogyakarta," kata Syafril.
Dengan ketidakhadiran dua saksi ini, sidangpun ditunda hingga Senin tanggal 1 Oktober mendatang.
Perkara pencemaran nama baik itu atas Amril Mukminin selaku bupati Bengkalis melalui pemberitaan media. Merasa gerah atas berita itu, Amril Mukminin akhirnya melaporakan terdakwa Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media online, harianberantas.co.id.
Namun selama persidangan berlangsung, sebanyak tiga kali pula Amril Mukminin mangkir sebagai saksi pelapor.
Akibat ketidak hadirannya, persidangan selalu tertunda.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengingatkan kepada jaksa, agar kedua saksi ini wajib hadir kepersidangan. Kapan perlu panggil paksa.
"Senin besok kedua saksi pelapor harus hadir jaksa penuntut. Jika perlu panggil paksa saja. Karena sudah tiga Kali tak hadir," kata Yudisilen.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH dan Wilsa SH. Disebutkan, terdakwa Toro dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di www.berantas.co.id dengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum". Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat Korupsi", "Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis".
Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis". Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Korupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara", "Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk".
Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah dicemarkan nama baiknya.[**]