Metroterkini.com – Sebanyak 618 anggota terdiri dari 21 kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sari Usaha Tani Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak tahun 2014 sampai saat ini belum menerima sertifikat tanah yang sebelumnya diurus oleh oknum pengurus KUD.
Pengurusan sertifikasi tanah dimulai sejak tahun 2014 yang dikelola oleh pengurus koperasi yang masing-masing anggota awalnya dikenakan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- per persil namun dana tersebut dinilai tidak cukup, maka disepakati Rp. 6.125.000,- per persil.
Anehnya, sejak 2014 sampai saat ini dari 618 anggota yang sudah melunasi pengurusan sertifikasi tanah tersebut, baru 80 persil surat yang sudah diterbitkan dan 40 persil surat lagi masih dalam tahap proses di kantor pertanahan Rohul.
Ketua KUD Sari Usaha Tani Untung Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan tidak tahu adanya pengurusan sertifikasi tanah yang dilakukan oleh oknum pengurus KUD sebelumnya, karena Untung baru menjabat sejak tahun 2015 setelah pergantian dari pengurus lama.
“ Saya tidak tahu pasti masalah dana pengurusan sertifikasi tanah anggota, karena sebelumnya yang menjabat diwaktu itu bukan saya “, jelas Untung kepada awak media, Sabtu (22/9/18).
Untung juga menambahkan, pada saat serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru tidak disertai dengan penyerahan dokumen ataupun membahas tentang penyelesaian pengurusan sertifikasi tanah yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus lama.
Saat disinggung bahwa adanya perjanjian yang dibuat oleh oknum pengurus lama KUD bersama anggota dan aparat perangkat desa, terkait dana Rp. 600 juta yang dipakai oleh pengurus lama, Untung sebagai ketua KUD yang baru juga mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu adanya perjanjian pengurus lama terkait dana Rp. 600 juta yang belum dikembalikan oleh pengurus lama, karena saya tidak pernah melihat perjanjian tersebut di berkas kami," ujar Untung.
Atas kejadian ini sebanyak 498 anggota KUD sampai saat ini belum mendapatkan SHM dan meminta supaya aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan indikasi penggelapan yang dilakukan oleh oknum pengurus KUD Sari Usaha Tani periode 2014. [man]