Pengacara Terdakwa Shabu 55 Kg Nilai Jaksa Tak Cermat

Kamis, 20 September 2018 | 18:58:47 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan kepemilikan shabu 55 kilogram shabu dengan terdakwa Juliar alias Iar Bin Azra'i, Dedi Purwanto Bin Narto alias Eko, Andi Syahputra als Andi Bin Muhammad Ali, Selasa (17/9/18) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa Juliar, Eko dan Andi, yakni Farizal, SH,  Helmi Syafrizal, SH, dan Windrayanto, SH, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum, Handoko dari kejaksaan Negeri Bengkalis, obscur liber atau dakwaan kabur. Sebab, ungkap Helmi Syafrizal, dalam surat eksepsinya menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat formil dan materil. 

Jika tidak memenuhi dua unsur itu batal demi hukum. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Dr. sutarno, SH, MH, didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan  Aulia Fhatma Widhola, SH,MH. 

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, surat dakwan JPU terhadap kliennya Juliar dengan Nomor Perkara: 521/Pid.Sus/2018/PN.Bls, Eko dengan NOmor Perkara: 522/Pid.Sus/2018/PN.Bls, dan Andi dengan Nomor Perkara: 523/Pid.Sus/2018/PN.Bls, harus memenuhi dua syarat, yakni syarat formil dan materil: a, syarat Formal, yaitu, surat dakwaan harus menyebut identitas lengkap terdakwa/tersangka serta surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum. b, Syarat Materil, yaitu, surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. 

Kemudian surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Dan c, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebaagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

Dalam eksepsi Nomor Perkara: 521/Pid.Sus/2018/PN.Bls, atas nama terdakwa Juliar, Tim kuasa hukum memaparkan, eksepsi disampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsipal yang perlu disampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 14 (1) konvenan hak sipil dan polItik yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Interasional Convenant On Civel and Political Rigts (Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang hak asasi manusia. Dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Masih menurut kuasa hukum terdakwa, eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasa 156 ayat (1) KUHAP yang bunyinya sebagai berikut, "dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan pengadilan tidak berwewenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh jaksa penunut umum untuk menyatakan pendapatnya hakim mempertimbangkan keberatn tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”. 

Tim kuasa hukum juga menegaskan, pengajuan eksepsi ini sama sekali tidak mengurangi rasa hormatnya kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan pekerjaanya, melainkan hanya penyeimbang atas surat dakwaan JPU. Selain itu, pengajuan eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari dakwaan jaksa penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori dari materil ataupun formal surat dakwaan JPU. Namun ada hal yang sangat fundamental untk dapat diketahui oleh 

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagai semboyan bersama penegak hukum 'Fiat Justitia Ruat Caelum'. Tim kuasa hukum menggugah hati nurani mejelis hakim agar tidak semata-mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum Positif yang ada semata. Akan tetapi, memohon majelis hakim menekankan nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat yang tentu dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu,” kata Helmi Syafrizal mengutip pendapat ahli hukum pidana, Prof. Andi Hamzah, SH.

Untuk itu, Tim kuasa huku ketiga terdakwa menilai penuntut umum selaku penyususn Surat Dakwaan harus mengetahui dan memehami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ketahap pengadilan ataukan fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan. Salah satu fungsi hukum adalah menjamin agar tugas negara untuk kesejahteraan rakyat bisa terlaksana dengan baik dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya dan hukum menjadi panglima untuk mewujudkan sebuah kebenaran dan keadilan. 

Melalui uraian tersebut, mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (Komprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang Juliar Als Iar Bin Azra’i, sebagai terdakwa dalm perkara ini. Selaku penasehat hukum, Helmi dan Farizal juga tak lupa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Untuk itu, Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Juliar dan meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang membatal surat dakwaan tersebut. Helmi Syafrizal mengungkapkan, ahli hukum M. Yahya Harahap mengatakan, “pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hkum untuk mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP”.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum, Tim kuasa hukum menilai didalam surat dakwaan tersebut terdapat beberapa kejanggalan dan ketidakjelasan, kabur. Karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

Selain itu, Helmi, Farizal dan Windrayanto juga mengajukan keberatan atas isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat dan menyusun surat akwaan karena jaksa penuntut umum tidak menguraikan Kronologis peristiwa yang seutuhnya dan sebenarnya.
    
Salah satunya, surat dakwaan yang diberikan kepada terdakwa merupakan surat dakwaan yang akan digunakan didalam persidangan ataupun tidak, tidak memiliki nomor register. Artinya ini merupakan gambaran kecil bahwa jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan mengabaikan kecermatan untuk menyusun surat dakwaan sehingga ini bisa megakibatkan kerugian bagi terdakwa sebagai manusia biasa yang akan mecari keadilan didalam peradilan. 

Selain itu, JPU berupaya untuk langsung menceritakan kronologis secara singkat kejadian yang tidak menjelaskan dari awal kedatangan dan keberangkatan terdakwa sampai 
kepenangkapan.

untuk itu, Helmi dan Farizal secara berganti membacakan keseharian terdakwa Juliar hanya menerima upah memelihara bebek milik Jefri als To als Jep Sparow. Pada hari naas itu, Jefri meminta terdakwa Juliar jalan-jalan bersama Rusmanto alias Manto ke Pekanbaru. Jefri juga akan memberi peternak bebek ini uang Rp2 juta melali Manto  yang berada di Desa Pasiran. 

Awalnya, terdakwa berat berangkat. Namun, karena sepeda motornya rusak dan perlu uang untuk memerbaikinya, ia akhirnya terdakwa bersedia menemani Manto ke Pekanbaru. Hitung-hitung jalan-jalan gratis dengan travel yang sudah disiapkan Jefri berikut uang jajan Rp2 juta, pikir terdakwa. Juliar berencana uang pemberian Jefri bisa untuk memperbaiki sepeda motor miliknya yang rusak.

JPU juga tidak menyebutkan secara rinci tentang keberangkatan terdakwa menggunakan travel ketika berada di rumah Rusmanto als Manto. Padahal, terdakwa datang kerumah Rusmanto untuk pergi ke Pekanbaru bersama dengan Rusmanto bukan dengan Dedi Purwanto. Melainkan, saat mau berangkat Rusmanto tidak jadi pergi dan digantikan Dedi Purwanto yang tidak dikenal terdakwa sebelumnya.

Selain itu, ungkap Farizal, JPU juga tidak menjelaskan siapa duluan yang datang ke rumah Rusmanto als Manto, apakah travel dulu atau terdakwa, karena ini penting berkaitan dengan surat dakwaan yang seharusnya disusun secara cermat, jelas dan lengkap agar nantinya Majlis hakim tidak salah dalam membuat keputusan demi tercerminya keadilan bagi para pencari keadilan dipengadilan yang suci ini.

Bahkan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci peran dan posisi terdakwa ketika Dedi Purwanto dan Fikri yang saat itu sedang memasukkan barang berupa koper, tas ransel dan kotak blender ke dalam travel. Dalam surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap, karena tidak menguraikan secara terperinci tentang kronologis dan peran serta terdakwa dalam tindak pidana kejahata Narkotika tersebut. Maka sudah sepantasya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dikategorikan sebagai Surat Dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas (Obscur liber).

Padahal, proses persidangan peradilan pidana berangkat dari adanya Surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Posisi atau kedudukan surat dakwaan dalam penanganan perkara pidana ini menempati posisi yang sangat penting. "Karena surat dakwaan mempunyai dua segi dalam suatu persidangan, yaitu segi positif dan segi negative," ujar Helmi mengutip buku karangan ahli hukum Zulkarnain.

Surat dakwaan mempunyai segi positif, dimana keseluruhan isi dakwaan yang terbukti di persidangan harus dijadikan dasar oleh majelis hakim dalam memberikan putusannya. Sementara itu, surat dakwaan memiliki segi negative, bahwa apa yang dinyatakan terbukti dalam suatu proses persidangan harus dapat ditemukan kembali dalam surat dakwaan yang diajukan JPU pada awal persidangan.

Berdasarkan berbagai fakta dan uraian tersebut, ungkap Helmi, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa Juliar als Iar Bin Azra’i menyimpulkan bahwa nota keberatan/eksepsi yang disampaikan adalah permohonan berdasarkan fakta dan kebenaran. Untuk tim penasehat hukum terdakwa Juliar menyampaikan 5 permohonan kepada majelis hakim, 1. Menerima Keberatan/Eksepsi yang disampaikan. 2. Menyatakan Surat Dakwaan JPU sebagai Surat Dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima. 3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, 4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Juliar als Iar Bin Azra’i; dan 5.  Membebankan biaya perkara kepada Negara. "Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)," harap Helmi yang diaminkan Farizal. 

Usai sidang pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan minggu depan. [rudi]

Terkini