Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Jali, mantan Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (5/9/18).
Jali ditahan Kejari setelah penyidik Tipikor Polres Bengkalis melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dana UED-SP Desa Kadur tahun 2011-2015.
Perkara dugaan korupsi diungkap oleh unit Tipikor Reskrim Polres Bengkalis. Dalam proses hukum selanjutnya penyidik menetapkan mantan Ketua UED-SP bernama Jali sebagai tersangka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jali yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Puteri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, itu tidak ditahan.
Dalam perkara ini, Jali diduga menyalagunaan dana UED-SP sebesar Rp686 juta dari tahun 2011-2015.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejkasaan Negeri Bengkalis, dan penyidik Tipikor Polres Bengkalis melakukan pelimpahan tahap II, Jali kemudian ditahan oleh pihak Kejari Bengkalis.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Agung Irawan, kepada wartawan di Kejari, Rabu siang mengatakan, Jali akan dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. [rudi]