Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul

Ahad, 26 Agustus 2018 | 16:57:38 WIB
Rohul, Riau, Pengedar, Narkoba, Polres Rohul

Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menciduk 2 laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, mengatakan terlapor AS ditangkap dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berawal informasi masyarakat.

Informasi langsung ditindaklanjuti Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, dan memerintahkan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyamaran atau undercover, polisi berhasil menciduk terlapor AS di rumahnya.

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan berada di rumah, polisi melakukan penggerebekan. Saat itu yang bersangkutan sedang tidur (sore)," jelas Ipda Nanang.

Hasil penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak plastik putih, disimpan di atas pintu dapur rumah terlapor.

Hasil pengembangan, RG yang diduga sebagai bandar Narkoba rupanya seorang tukang pangkas rambut di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara. Di tempat usaha pangkasnya, terlapor RG diciduk‎ polisi.

Polisi menyita‎ barang bukti berupa 10 paket diduga sabu seberat 2 gram, uang tunai Rp 500 ribu, kaca pirex, handpone Nokia, mancis yang sudah dirombak dan alat hisap atau bong.

"Diakui terlapor (RG), 10 paket diduga sabu dia jual ke AS seharga Rp 1,2 juta," ungkap Ipda Nanang, dan menerangkan bila paket sabu yang dijual kedua terlapor didapat dari laki-laki berinisial KA.

Ipda Nanang mengatakan dari kedua terlapor, AS dan RG, 
"Kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses pengembangan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang.


Pengungkapan berawal informasi masyarakat. Dimulai dari penggerebekan rumah seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, inisial AS (33), polisi ikut menangkap rekannya inisial RG.

Warga DU SKPE Desa Bangun Jaya ini hanya pasrah ketika diciduk anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul, sebab dirinya saat itu tengah terlelap mimpi pada Jumat petang (24/8/2018) sekira pukul 18.45 WIB.**

Terkini