Terkait Kuburan Kristen Selatpanjang, Ini Kata Janni

Kamis, 16 Agustus 2018 | 16:12:32 WIB

Metroterkini.com - Janni Pasaribu salah seorang pelaku sejarah pengadaan tanah pekuburan Kristiani Selatpanjang Kepulauan Meranti Riau menyebutkan, luas lahan tanah pekuburan Kristiani tersebut tetap utuh yakni seluas 2 Ha, sebagaimana pada awalnya.

Terkait adanya plang Pemda dan dituliskan menjadi milik Pemda dengan luas 9.999 m2, adalah benar adanya. Sebab memang tanah 1 Ha tersebut telah diganti rugi oleh pihak Pemkab Bengkalis sebelumnya.

Sehingga dalam penyerahan aset dari Bengkalis ke Meranti, tanah tersebut menjadi bagian asset dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, walaupun dituliskan disana milik Pemda, bukan berarti Pemda yang akan menguasai lahan tersebut. Namun justru campur tangan Pemda kedepan akan membantu berbagai keperluan untuk lokasi pekuburan tersebut.

Demikian dijelaskan Drs. Janni Pasaribu, salah satu pihak pelaksana pengadaan tanah pekuburan tersebut, kepada wartawan didampingi Gortap Napitupulu dan Martinus Hutagaol dari Gereja Katholik, Rabu (15/8/2018) di Selatpanjang.

Diterangkan Janni, sejauh ini tidak ada masalah dalam pengadaan tanah tersebut. Kalau ada anggapan sebagian masyarakat bahwa tanah itu telah berpindah kepemilikan, tidak benar adanya.

Demikian juga mengenai jumlah dana ganti rugi satu hektare yang diperoleh dari Pemkab Bengkalis sebagian memang digunakan untuk pembangunan jalan menuju TPU dan sebagian sisanya masih tersimpan di Kas BKSG yakni berkisar Rp.180 juta hingga saat ini. Dana itu mengendap di kas BKSG (Badan Kerjasama Seluruh Gereja) Selatpanjang, dan tidak bisa digunakan sembarangan.

Hanya saja dana sebesar itu tidak murni dari sisa penjualan tanah satu hektare tersebut. Dana itu sudah termasuk di dalamnya dari berbagai pihak sebagai sumbangan yang tidak mengikat.

"Jadi dananya masih tersimpan di kas, tidak ada pihak yang menggunakan di luar kepentingan organisasi," jelas Pasaribu.

Menjawab pertanyaan kenapa selama ini tidak diberikan penjelasan kepada jemaat, Pasaribu mengatakan pemberitahuan diberikan kepada mewakili dari gereja gereja. Memang tidak mengundang seluruh jemaat, kita salurkan informasi hanya melalui wakil wakil dari masing masing gereja.

Terkait jika adaa  warga yang tidak mengetahuinya itu menjadi tanggungjawab gereja gereja. Jadi kami juga tidak menyalahkan kalau ada jemaat yang mempertanyakan hal itu, bahkan mungkin menilai telah terjadi penyimpangan, itu boleh saja bepikiran demikian. Tapi nyata tidak demikian,terang Pasaribu.

Mengenai issu dana sebesar Rp.500 juta dari Pemkab Bengkalis, dibantah keras oleh Pasaribu. Yang mereka terima dana ganti rugi hanya sesuai dengan berita acara yang terdapat di dokumen yang dipegang oleh Bidang Asset di kantor DPKAD Kepulauan Meranti. "Jadi kami sama sekali tidak mengetahui kalau ada disebut dana sebesar itu dari Bengkalis.

Terkait kenapa lahan 2 Ha yang dibeli dari swadaya masyarakat itu pada akhirnya atas nama Yotam Katuhe. Dijawab Pasaribu hal itu dilakukan bukan untuk pribadi beliau. Tapi hanya sebatas dalam urusan ganti rugi saja. Dan kami tegaskan, biarpun atas nama Katuhe yang satu hektare lagi itu tetap menjadi milik jemaat Kristiani. Tidak menjadi milik ahli waris dari mendiang atau milik siapa-siapa. Itu tetap untuk tanah pekuburan, "tegas dia lagi.

Yang terakhir dijawab Pasaribu terkait informasi yang mengatakan adanya kucuran dana dari Pemkab Meranti, dikatakan hal itu tidak dalam wilayahnya untuk memberi jawaban. 

Sebelum menutup pembicaraan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan seluruh gereja untuk memberikan penjelasan sebagaimana mestinya. [ant]

Terkini