Metroterkini.com - Seorang janda di Talikumain, Tambusai Rokan Hulu Riau, berakhir dengan meregang nyawa karena menolak disetubuhi dua pelaku yang sangat biadab.
Korban bernama Asnawati, warga RT 19/ RW 02 Dusun Sungai Lahun DK-1D Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai dibunuh karena korban menolak diajak berhubungan intim oleh kedua laki-laki, dimana salah seorang pelaku inisial RS yang selama ini sudah dikenal korban.
Janda berusia 34 tahun, berstatus baru pisah dengan suaminya ini dibunuh dengan cara dipukul kayu sebesar lengan oleh kedua pelaku.
Masih dalam kondisi kritis, tubuh perempuan malang ini lalu dimasukkan ke dalam sumur di rumah Ardiansyah, di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang masih proses pembangunan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Rabu (8/8/2018), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto.
Perbuatan itu terjadi tanggal 27 Juni 2018, sekira pukul 18.00 WIB. Namun mayat korban Asnawati baru ditemukan saksi Ardiansyah, pemilik rumah di Desa Talikuman pada Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Penemuan mayat selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambusai.
Tiga hari atau 3X24 jam pasca penemuan mayat, seorang pelaku inisial RS, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dibantu anggota Polsek Tambusai, sedangkan seorang pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan, tetapi karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Asnawati.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim.
Korban yang baru pisah dengan suaminya, dibujuk dan diajak pelaku RS dan diajak ke Desa Talikumain. Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal, jam tangan, dan lainnya.
Sementara, pelaku inisial RS mengaku sudah 1 bulan lebih mengenal korban Asnawati. Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualannya. Bahkan korban sempat melayani pelaku.
Namun korban menolak saat akan diajak berhubungan intim oleh RS bersama rekannya. Karena menolak, RS dan temannya memukul kepala Asnawati dari arah belakang hingga korban tersungkur. [***]