Metroterkini.com - Kejati Riau mendalami dugaan korupsi di Diskominfotik Riau. Setelah memeriksa beberapa pejabat dilingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, kali ini giliran pemilik toko Batam elektronik di periksa penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Senin (6/8/18) penyidik memeriksa pemilik toko Batam Eletronik, yang bernama Adjon alias Aling.
Adjon dugaan ikut terlibat rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pembelian komputer di Diskominfotik Riau, tahun 2016.
"Ya, ada pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi di Diskominfotik Riau," terang Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Menurut Muspidauan, pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau di Dinas Kominfotik Riau ini dianggarkan dari APBD Riau senilai Rp8,8 miliar, dan dikerjakan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan dana Rp8,4 miliar.
Untuk pengerjaannya, PT SMRT diketahui membeli alat komputer di Toko Batam Elektronik yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Pembelian berdasarkan harga pasar, namun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi harga pasar," kata Muspidauan.
Kasus ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait adanya kelebihan bayar pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 itu, sebesar Rp3,1 miliar.
Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri dan Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. [**]