ICI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Jalan Temiang ke KPK

Kamis, 28 Juni 2018 | 13:11:30 WIB

Metroterkini.com - Dugaan korupsi (mark up) proyek jalan Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana (Dulu masuk Kecamatan Bukit Batu) tahun anggaran 2017 sebesar Rp12.858.644.000,- di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, dilaporkan Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ke KPK.

Laporan ini dilakukan oleh BPN ICI Provinsi Riau, berdasarkan perbandingan pada pembangunan jalan yang sama tahun anggaran 2015-2016. Dengan ukuran (volume) yang sama diduga terjadi mark up sebesar 45 persen.

Proyek Jalan Temiang ini dibiayai dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2017 yang dikerjakan oleh PT. CN. 

Sailon, ST, teknisi Lembaga Swadaya Masyarakat BPN-ICI) Provinsi Riau melalui Direktur BPN-ICI Provinsi Riau, Darwis AK, Kamis (28/6/18) di Bengkalis mengungkapkan, dari hasil perhitungan teknisi BPN-ICI diduga terjadi mark up sebesar Rp5,2 miliar.

Hasil perhitungan teknis BPN-ICI item perkajaan tersebut terdiri dari;

1. Peningkatan Jalan P. Binjai beton rigid Panjang 995 meter X Lebar 5 meter X tebal 20 centimeter Rp1.700.000.000,-.
Lantai jalan 995 X 5 m X 10 cm Rp500 juta.
Peningkatan Jalan Parit Tegak beton riqid panjang 954 meter X lebar 5 meter X tebal 10 centimeter Rp1.550.000.000,-.
Lantai jalan 954 X 5 m X 10 cm Rp450.000.000n-.
Total panjang jalan 1949 meter Rp4,2 miliar.

2. Pembangunan turap: 762 M X Rp3,3 juta=Rp2.314.000.000,-.

3. Pembangunan dwiker Jalan P. Binjai 2 unit:
Dwiker depan Jalan Lintas Pakning-Dumai 1 unit ukuran 2 X 6 meter Rp100.000.000,-.
Dwiker depan Masjid, pembangunan tidak dari dasar 1 unit Rp200.000.000,-.
Dwiker pada Jalan Parit Tegak: 3 unit a Rp50 juta, ukuran 6 X 170 cm Rp150.000.000,-.

4. Lapisan Base B: 388,60 m3 X Rp400.000/m3= Rp155.500.000,-.

Krafikasi:
1. Jalan Rp4.200.000.000,-
2. Turap Rp2.314.000.000,-
3. Dwiker Rp450.000.000,- 
4. Lapisan Base B Rp155.500.000 
Total Rp7.119.300.000,-

Jumlah anggaran Rp12.345.203.000 dikurang nilai pekerjaan Rp7.119.300.000=Rp5.235.903.000,-

"Diduga proyek ini proyek titipan pejabat. Untuk itu, saya memintka KPK agar mengusut dugaan mark up proyek jalan tersebut," kata Darwis AK yang mengirim laporan dugaan korupsi (mark up) tersebut 26 Juni kemarin. 

Menurut Darwis, dari 20 kontraktor yang lulus evaluasi di ULP Bengkalis, penawaran terenda dilakukan;
1.  PT. HCN nilai penawaran Rp11.099.027.700.00,-.
2. PT. KYP Rp11.124.875.000.00,-.
3. PT.SIS Rp11.469.821.000.00,-. Namun demikian, ULP Bengkalis justru menetapkan sebagai pemenang proyek tersebut PT. CN dengan nilai penawaran Rp12.345.203.000.00,-. 

Darwis mengungkapkan, saat berjumpa Plt Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Tajul Muddaris mempersilahkan LSM BPN-ICI membawa dugaan mark up tersebut ke penegak hukum.

"Silahkan mau angkat (lapor) kepenegak hukum," kata Darwis kepada metroterkini.com, mengutip pernyataan Tajul Muddaris dalam pertemuan tersebut. 

Sementara itu, Plt Dinas PUPR Bengkalis, Ir. H. Tajul Mudarris, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dihubungi melalui telepon seluler handphonenya tak aktif. [Rudi]

Terkini