Metroterkini.com - Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoonh, Goh Tee Meng yang merupakan terpidana dua kasus pembakaran lahan sekaligus ini sering nampak berkeliaran diseputaran perusahaan, padahal Katanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus memburu tiga bos PT Adei Plantation and Industry.
"Orang mirip Danesuvaran KR Singam, Tan Kei Yoonh, Goh Tee Meng saya lihat selalu bergantian mendatangi perusahaan di desa Telayap, mungkin itu hantu agaknya," Jelas warga Telayap, Pelalawan, Riau, Herman (49Th), Selasa (19/6/18).
Seperti diketahui, dalam kasus IUP ketiga bos PT Adei divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tahun 2014 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan mengajukan kasasi ke MA. Pada awal tahun 2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU.
Masing-masing terpidana divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara. PT Adei terbukti bersalah karena mengolah 530 hektar lahan di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan tanpa Izin Usaha Perkebunan.
Selain itu, ketiganya dihukum yakni perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun yang sama. Ketiganya divonis hukuman beragam dan denda oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan kasasi yang diterbitkan tahun lalu.
Anehnya setelah putusan itu keluar tidak ada upaya kejaksaan Pelalawan menangkapnya, bahkan putusan itu dikabarkan lebih kurang satu bulan mengendap di Pengadilan Ngeri Pelalawan?.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Tety Syam, beberpa waktu lalu kepada wartawan menybebutkn pihaknya terus mencari posisi para terpidana itu untuk dilakukan eksekusi secara langsung. Hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan para petinggi PT Adei tersebut.
Tiga bos PT Adei itu telah dicari sejak kejaksaan menerima petikan putusan kasasi dari MA. Hanya saja upaya jaksa belum membuahkan hasil sampai sekarang. [basar]