Metroterkini.com - Majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis menvonis bebas Nur Azmi,ST, Bin Hasyim AR dalam perkara dugaan money politic kampanye Pilkada Riau. Vonis serupa juga diputus untuk staf Nur Azmi, Adi Purnawan
Amar putusan ini dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketahui Dr. Sutarno, SH, MH, didampingi hakim anggota Mohd Rizki Musmar, SH, dan Wimmi D Simarmata, SH, dalam sidang di ruang Cakra PN Bengkalis, Jum'at (8/6/18) siang.
Sidang tersebut mendapat perhatian para politisi, kader partai, pemerhati hukum, Sentra Gakkumdu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Bengkalis. Seluruh kursi di ruang Cakra dipenuhi pengunjung.
Sementara terdawka Nur Azmi dan stafnya Adi Purnawan yang duduk di "kursi pesakitan" didampingi tim kuasa hukumnya, Dr. Saut Maruli Tua, Herry Supriadi dan Prima Putra.
Dalam amar putusanya, majelis hakim memaparkan seluruh unsur dalam perkara yang menyeret polisi Partai Demokrat itu ke mejahijau, namun, disisi lain majelis hakim juga tidak bisa mengenyamping durasi waktu yang dinilai tim kuasa Azmi sudah kedaluarsa. Karena waktu pelaporan 7 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan BawasluNomor 14/2017 sudah terlewati. Selain itu, majelis haim juga mengakomudir tentang pelaporan yang buat Panwaslu yang tidak sesuai dengan SOP.
Putusan bebas ini disambut gembira oleh para pendukung Nur Azmi. Usai sidang, puluhan pendukung Nur Azmi dan Adi Purnawan bergantian menyalami putra asal Rupat tersebut.
Sebaliknya, vonis bebas ini mematahkan surat dakwaan tim jaksa penuntut, Iwan Roy Charles, SH, Aci Jaya Saputra, SH, dan Agrin Niko Reval, SH.
Saat ditanya majelis hakim atas putusan bebas tersebut, Tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, masih pikir-pikir.
Seperti diberitakan, dalam dakwaannya jaksa penuntut dalam dakwaanya memaparkan, bahwa terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.564/VIII/2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengaklis masa jabatan 2009-2014 dan peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengaklis Masa jabatan 2014-2019, lampiran ke II Nomor 31.
Dimana pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Nur Azmi melakukan reses tahap pertama yaitu dari tanggal 10 April S/d 15 April 2018 sesuai dengan ketetapan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bengkalis,
Terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST alias Emi Bin Hasyim sebagai Anggota DPRD dari Paratai Demokrat Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Reses di Desa Parit Kebumen Kec.Rupat Kabupaten Bengkalis Pada tanggal 13 April 2018. Yang mana pada saat itu juga ada kegiatan Kampanye Pasangan calon Gubernur Nomor urut 3 Firdaus-Rusli.
Bahwa kemudian terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST memerintah ajudannya Adi Purnawan alias Adi Bin Miskun (dalam berkas terpisah) untuk mengambil dana reses Rp45 juta kepada Rina Rahayu alias Yayuk selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat DPRD Bengkalis. Dana itu, untuk sekali kegiatan reses dan dapat digunakan untuk 3 kegiatan.dengan Rincian sebagai berikut:
Biaya transportasi anggota reses (peserta yang menghadiri Reses) Rp.24.800.000,-. Akomodasi makan minum kegiatan reses Rp.3.200.000,-.Sewa kursi Rp.400.000,-. Biaya Kegiatan tabligh Akbar Rp.11.500.000,-.Biaya untuk membuat undangan reses Rp.250.000,-, dan biaya tak terduga lainnya.
Kemudian Nur Azmi meminta Adi untuk biaya transportasi sebesar Rp.24.800.000,- membagikan kepada peserta reses.
"Pur! Kita sediakan dana Rp.25.000.000,- untuk biaya trasnpor peserta reses kita dan tolong sampaikan kepada peserta reses yang akan diundang bahwa ada uang transport dan sedikit bingkisan, nanti uangnya dimasukan dalam amplop aja," perintah Azmi kepada Adi.
Bahwa Kemudian terdakwa Nur Azmi membeli baju warna biru hijau yang bertuliskan Firdaus-Rusli 3 Jadikan yang akan dibagikan keada peserta reses dan peserta kampanye paslon No.3, terdakwa juga mengkonsep undangan reses dan silaturahmi Calon Gubernur Riau dengan KOP undangan bertuliskan BERBENAH, dengan Perihal :
Menghadiri acara reses bersama anggota legislatif Kabupaten Bengkalis NUur Azmi Hasyim , ST periode 2014-2019 dan Silaturahmi calon gubernur Riau. dengan latar belakang undangan ada Foto Lingkaran Biru dengan foto terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST alias Emi Bin Hasyim disebelah kanan dan foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No.urut 3 Firdaus-Rusli, setelah menerima konsep undangan dari terdakwa Nur Azmi, Adi Purnawan alias Adi Bin Miskun membuat undangan tersebut dirumahnya, Setelah undangan tersebut jadi, Adi mengirimkan contoh undangan tersebut kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk meminta persetujuan. Setelah undangan disetujui terdakwa, Adi kemudian mencetak undangan tersebut sebanyak 500 dan membagikan sendiri kepada masyarakat dibantu oleh TIM Berbenah (Tim dari Nur Azmi, ST alias Emi Bin Hasyim AR).
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018, dilokasi reses setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa, Adi membagikan uang transport kepada Sri Lasmewah Nirwana alias Wana Binti Napsir sebanyak 5 ikat dengan pecahan Rp.50.000,- dengan total Rp.25.000.000,- sesuai arahan terdakwa agar nantinya uang tersebut dimasukan kedalam amplop yang setiap amplop berisikan uang transport Rp50.000,- untuk peserta reses dan peserta silaturahmi calon Gubernur Riau yang hadir.
Bahwa terdakwa menelpon Sri Lasmewah Nirwana untuk membantu dalam kegiatan reses yang akan dilaksanakan di Desa Parit Kebumen pada Tanggal 13 April 2018. Kemudian Adi menelpon Sri Lasmewah Nirwana untuk menjadi panjaga absen sekaligus pembagi uang transport Rp.50.000,- setelah para peserta reses mengisi absen. Amplop berisikan uang Rp50 ribu disertai baju warna biru bertuliskan Fridaus-Rusli Nomor 3 JADIKAN, itu kemudian dibagikan kepada 400 yang hadir saat itu. Sisa uang yang masih bersisah sekitar Rp.8.000.000,- diberikan kembali kepada Adi Purnawan.
Setelah acara reses selesai dengan ditandai pergantian spanduk kampanye, Adi Purnawan membagikan baju Pasangan calon no urut 3 yang didalamnya diselipkan amplop yang berisikan uang sebesar Rp.50.000,-. Pemberian baju dan uang itu diketahui terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST, kepada peserta kampanye.
Pembagian uang dan baju tersebut diketahui terdakwa akan mempengaruhi warga setempat dalam menentukan pilihannya.
Pebuatan terdakwa ini diatur dan diancam hukuman menurut Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [rdi]