Sidang Dugaan Politik Uang, Ahli Sebut Reses Azmi Kampanye

Rabu, 06 Juni 2018 | 16:15:14 WIB

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan politik uang dengan terdakwa Nur Azmi, anggota DPRD Bengkalis kembali digelar, Selasa (5/6/18) malam, setelah majelis hakim membuka skor.

Dalam siang yang berlangsung usai sholat isya tersebut mendengarkan keterangan ahli, Dr. Erdianto, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Dalam keterangannya, reses yang kemudian berlanjut kampanye yang melibatkan pihak lain diluar partai politik anggota dewan yang bersangkutan, itu sudah masuk perbuatan melawan hukum. Karena kampanye tersebut merugikan atau menguntungkan calon tertentu.

Dr. Erdianto memberi keterangan setelah siangnya, anggota KPU Riau, Iham Yasir memberi keterangan dalam perkara dugaan money politik pemberian uang Rp50 ribu dan kaos bergambar paslon nomor urut 3, Firdaus-Rusli.

Sebelum memberikan keterangan tentang hukum pidana pemilihan umum, Dr. Erdianto sudah memberikan keterangan kepada penyidik Pos Penegakan Hukm Terpadu (Gakumdu).

Menurut ahli, kegiatan reses dialogis yang melibat banyak orang masuk dalam ranah kampanye. Bagi seorang anggota dewan, ungkapnya, reses yang kemudian kampanye dialogis diperbolehkan. Apakah anggota dewan/atau kader partai tersebut masuk tim kampanye maupun tidak. "Kecuali kepala desa dan pejabat pemerintah lainnya memang tak boleh berkampanye untuk pasangan calon," kata Erdianto.

Dijelaskan Erdianto, pemberian uang dalam reses ialogis sah-sah saja, jika pesertanya pengurus dan kader pantai sendiri. Namun, memberian uang atau menjanjikan sesuatu saat reses yang melibatkan orang/pihak lain diluar partai politik, itu sudah masuk perbuatan melawan hukum. Karena, perbuatan tersebut merugikan ataupun calon tertentu.

Bagi pejabat publik, ulas Erdianto lagi, yang maju sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya. "Terkait terdakwa yang merupakan ketua partai maju sebagai jurkam harus ada izin, supaya dia berlaku adil," kata Erdianto menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Dr. Sutarno, SH, MH, kemudian mengilustrasikan tentang perkara yang menjerat terdakwa. "Apakah rangkai kegiatan dari reses menjadi kampanye dialogis," tanya Sutarno. 

"Jika melibatkan orang lain sudah masuk ranah kampanye (mempergaruhi orang)," jawab ahli.

Terkait rentang waktu (7 hari) dalam proses perkara pemilukada yang dipersoalkan tim kuasa hukum terdakwa, Erdianto menafsirkan bahwa rentang waktu 7 hari itu merupakan hari kerja. bukan kalender.

"Ketika hukum tidak jelas, maka dilakukan penafsiran. Perhitungan 1 hari dimulai setelah kejadian. "Perhitungan masehi hari dihitung sejak pukul 00.00. Sedangkan tahun hijriah ketika azan maqrib. 

Usai mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dilanjutkan pagi ini, Rabu (5/6/18) dengan mendengar keterangan saksi. [Rudi]

Terkini