Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Rupat-Pekanbaru Ditangkap

Rabu, 23 Mei 2018 | 15:50:29 WIB

Metroterkini.com - Kepala BNNP Riau, Brigjen Wahyu hidayat didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba BNN Riau, AKBP Haldun, Rabu (23/05/18) menyampaikan telah menggagalkan peredaran shabu seberat 5 kilogram di wilayah Riau. Rencananya shabu ini akan diedarkan di Pekanbaru Riau.

Tersangka adalah Candra alias si Can yang ditangkap di Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru 20 Mei 2018 kemarin. "Ini merupakan jaringan Malaysia yang sebelumnya masuk melalui pulau Rupat dan menyeberang hingga ke Pekanbaru," katanya. 

Selain mengamankan 5 kilogram shabu, BNNP Riau juga menyita sekitar 4600 butir pil happy five yang ditaksir lebih dari Rp1,6 milliar. 

Penangkapan ini sendiri bermula dari informasi akurat akan adanya jalur perederan narkoba jaringan internasional. Dimana jaringan ini bergerak melalui pesisir Riau yakni Pulau Rupat Bengkalis Riau. 

"Dari informasi tersebut kemudian kita lekukan penyelidikan sejak awal pekan kemarin. Kita ikuti peredaran barang haram ini mulai dari tempat persinggahan yakni disalah satu rumah yang kemudian kembali bergerak menuju Pekanbaru," katanya. 

Sesampai di Pekanbaru Tim BNNP Riau melakukan penggerebekan di rumah Candara atau Sican. Dimana dalam penggrebekan tersebut didapatkan barang bukti 1 buah tas merah berisi 4 paket besar shabu dibungkus plastik china dengan berat sekitar 4,5 kg. Selain itu 2 buah plastik asoi yang didalamnya ditemukan 50 gram sabu dengab 10 paket siap edar. Selain itu juga didapatkan 1 tas warna biru yang berisi 4.600 butir H5. 

"Ia (si Can) merupakan kaki tangan dari salah satu narapidana yang mendekam di Lapas kelas II A Pekanbaru. Dimana Candra mendapatkan upah sebesar Rp5-10 juta jika berhasil menjual paket sabu seberat 50 gram. Tersangka kini terancam penjara maksinal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," tutup Wahyu. [***]
 

Terkini