Penghulu Panipahan Laut Dinilai Langgar Permendagri

Ahad, 06 Mei 2018 | 22:32:06 WIB

Metroterkini.com - Penghulu Panipahan Laut Kecamatan Palika Rokan Hilir Riau, Hendri Saidirman yang telah memecat Kepala Dusun Darul Ikhsan dinilai telah melanggar Pemendagri No 83 tahun 2015

Dalam Permendagri No 83 tahun 2015, tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, pasal 5 ayat (5) pemberhentian perangkat desa sebagai mana di maksut ayat (1) wajib berkosultasi terlebih dahulu kepada camat, dan pasal 5 ayat (6) rekomendasi tertulis camat sebagai mana dimaksut ayat (4) di dasarkan pada persyaratan tentang pemberhentikan perangkat desa.

Penghulu Panipahan Laut Hendri Saidirman, telah memecat Kadus Darul Ikhsan pada tanggal 2 Mei 2018, secara sepihak dan juga tanpa ada musyawarah kepada ketua BPKep Panipahan Laut.

Keputusan Penghulu Panipahan Laut Hendri Saidirman, Diduga melanggar Permendagri, dan sebagaimana surat edaran Bupati Rokan Hilir, tanggal 21 November 2016 lalu.

Menyikapi tindakan Penghulu Panipahan Laut yang dinilai semena-mena, Camat Palika M.Idris kepada metroterkini.com menyebutkan tidak ada pemberitahuan (pemecatan kadus) oleh Penghulu Panipahan Laut Hendri Sadirman.

Tambah camat, sebelumnya usai pelantikan sudah diberikan melalui surat edaran kepada penghulu yang baru dilantik, agar penghulu jangan berbut sesuka hatinya.

Masih menurut Camat Palika, penghulu terpilih supaya jangan semena-mena mengangkat dan memberhetikan perangkat desa secara sepihak tampa ada bermusyawarah. Sebab ini jelas sudah melanggar aturan yang di tetap kan oleh pemerintah. [mus]

Terkini