Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sampaikan keberatan dalam sidang PK karena hukumannya ditambah 6 tahun.
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, terpidana kasus korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis. Senin (30/4/18) pagi, sampaikan keberatannya atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang Melambungkan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
Keberatan Herliyan yang disampaikan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dalam tanggapannya menolak keberatan dari terpidana.
Menurut JPU Budhi Fitriadi SH, hukuman yang dijatuhkan MA melalui putusan kasasi terhadap Herliyan Saleh sudah tepat sesuai dengan tuntutan jaksa.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Arifin SH, menerima keberatan dari Herliyan dan sekaligus tanggapan dari jaksa.
"Nota keberatan dan tanggap dari jaksa, selanjutan akan kita kirim atau serahkan kepada Mahkamah Agung untuk memutuskannya," terang Arifin.
Sidang permohonan PK Herliyan Saleh ini merupakan perkara korupsi Bansos. "Sidang PK ini, keberatan Herliyan Saleh untuk perkara Bansos. Untuk perkara korupsi PT BLJ, Herliyan yang divonis MA RI selama 10 tahun, belum mengajukan PK," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai, Artidjo Alkostar, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp500 juta atau subsider 8 bulan penjara.
Hukuman Herliyan Saleh melalui putusan kasasi MA ini, jauh melambung dari putusan vonis PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dengan putusan bandingnya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru lalu, Herliyan divonis selama 1,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa yang sebelumnya menuntut Herliyan 8,5 tahun penjara, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru, Herliyan divonis selama 3 tahun penjara. Jaksa kembali mengajukan kasasi ke tingkat MA, yang akhirnya menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara. [**]