DPRD Riau Gelar Paripurna Laporan Kerja Pansus Perda

Selasa, 17 April 2018 | 23:57:24 WIB

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna, tentang penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Raperda, Senin (16/04/2018).

Laporan hasil kerja Pansus tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau no 5 Tahun 2014, tentang Ketenaga Listrikan dan penyampaian hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner. Serta penyampaian Pandangan Umun Fraksi terhadap Raperda Tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

Rapat ini dipimpin lansung Oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, yang dihadir juga Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh organisasi dan 43 Anggota DPRD Riau dari 65 anggota dewan.

Adapun laporan Ketua Pansus atau juru bicara Pansus Raperda tentang Ketenagalistrikan Daerah, Almainis dalam penyampaianya, berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, khusnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan Ketenagalistrikan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Riau serta jajara fraktisi, akademisi dan pihak-pihak yang sudah memberikan gagasan pendapat dan saran dalam upaya penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda, red) Provinsi Riau ini".

Almainis meyakini bahwa dukungan dari segenap pihak, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ino dapat memberikan mamfaat bagi segenap masyarakat Riau.

Laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014, tentang Ketenaga Listrikan Daerah ini merupakan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hasil Revisi adalah sebagai berikut, Pertama judul awal Ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang Berjalan.

Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan Hukum dan Perundang-Undangan.

Tiga pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan Penyempurnaan dan Penyesuaian.

Empat pasal 2 huruf D dilakukan Penyempurnaan Redaksional.

Lima pasal 4 huruf k,I dan M dihapus karena tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Enam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional.

Tujuh, pasal 29 A point 3 dihapus, karena tidak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang Berlaku.

Delapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

Selanjutnya laporan Mansyur, selaku Ketua Pansus Raperda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner menyampaikan, anggota Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menyelesaikan dengan baik. 

"Diharapkan Ranperda ini bisa disahkan di tahun 2018 ini. 

Tidak kurang 9 kali rapat pembahasan. Mulai dari Rapat Anggota Pansus, Rapat Bersama Dinas Pertanian dan Perternakan, Dinas Kesehatan, Biro Hukum dan HAM Provinsi Riau, ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia".

Masih dalam laporan Mansyur, Pansus Raperda tentang Kesehatan hewan dan masyarakat Vetiner, akan menyampaikan hasil kerja sebagai bentuk pertanggung jawaban amanah yang telah diberikan kepada Pansus. 


Selanjutnya adalah pendapat akhir Kepala Daerah Plt Gubernur Riau, yang disampaikan Sekretaris Daerah Riau Ahmad Hijazi. 

Dalam penyampaianya Sekda Riau, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat dan Panitia Khusus (Pansus, red) yang telah membahas Reperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau No 5 Tahun 2014 Tentang Ketenaga Listrikan bersama dengan instansi terkait.

"Mudah-mudahan Perda ini dapat menunjang segala bidang dan dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat Provinsi Riau. Melalui Ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis Usaha, wilayah Usaha, Pelaku Usaha, Perizinan, Hak dan Kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan Untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang Aman, andal dan ramah lingkungan," pungkas Hijazi

Dilanjutkan Hijazi lagi, Ranperda ini juga mengatur Keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak Operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Dengan ditetapkan Ranperda tentang ketenagalistrikan menjadi Perda, sehingga diharapkan penyediaan tenaga listrik bersif modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip Otonomi Daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat perlu ditingkatkan dalam jumlah yang cukup merata dan jumlah yang bermutu. mengingat tenaga listrik juga dapat membahayakan hingga penyedia dan pemamfaatanya harus memperhatika ketentuan ketenaga listrikan.

"Peran serta dan kewenangannya melakukan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik, m
Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kenagalistrikan, baik sektor perizinan dan non perizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan Kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan," tutup Ahmad Hijazi. [advertorial]
 

Terkini