Bawaslu Tentukan Nasib Partai Bulan Bintang Hari Ini

Ahad, 04 Maret 2018 | 12:01:49 WIB

Metroterkini.com - Nasib gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019 akan ditentukan sore ini. Hasil sidang akan dibacakan oleh Bawaslu.

"Putusan sidang PBB (hari ini) jam 16.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja seperti dilansir detikcom, Minggu (4/3/2018).

PBB dan KPU telah menjalani 5 kali sidang gugatan. PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. 

PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat menghadirkan anggotanya pada saat verifikasi di kabupaten Manokwari Selatan. Karena hal ini, status akhir PBB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua KPU Manokwari Selatan mengakui membacakan status BMS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk status PBB. Dia mengatakan hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis.

Sedangkan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana dalam sidang pleno terbuka menyatakan status PBB memenuhi syarat. Namun berita acara yang diterima PBB berstatus TMS.

Pada kesempatan yang sama, Yotam mengakui memberi koreksi pada hasil verifikasi PBB. Menurutnya, status BMS tidak boleh dimasukkan dalam keputusan akhir verifikasi karena batas waktu perbaikan verifikasi telah selesai. 

"Saya sampaikan (kepada Ketua KPU Manokwari) kenapa tidak langsung dibuat statusnya menjadi TMS," kata Yotam, Kamis (1/3).

"Dalam tahapan verifikasi status BMS hanya bisa diberikan pada saat perbaikan, tapi setelah perbaikan (selesai) putusan akhir maka substansinya TMS," sambungnya. [***]

Terkini