Pemeriksaan Perdana, Zumi Zola Langsung Ditahan?

Kamis, 15 Februari 2018 | 11:50:23 WIB

Metroterkini.com - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi yang mengenakan kemeja batik tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Dia enggan bicara banyak terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dan langsung bergegas masuk ke markas antirasuah.

"Masuk dulu ya, nanti dulu ya," kata dia singkat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

Selain memeriksa Zumi, penyidik KPK memanggil seorang pihak swasta bernama Oscar M Akhir. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.

Adapun peluang Zumi langsung ditahan usai pemeriksaan ini cukup besar. Hal itu diindikasikan sejak beberapa minggu lalu saat KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2) lalu.

Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya bakal mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Farizi menyebut, Zumi siap bila nantinya langsung ditahan lembaga antirasuah.

"Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2). 

Farizi mengatakan, kliennya siap memberikan klarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, sebesar Rp6 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.

Uang sebesar Rp6 miliar itu kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Selang sehari setelah surat perintah penyidikan atas nama Zumi diteken, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi. [*]

Terkini