Metroterkini.com - Kisruh antara ahli Waris H. Ibrahim dan Pemprov Riau atas kepemilikan tanah yang terletak di jalan Sudirman-Sam Ratulangi di Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Pekanbaru Riau, dengan luas 6,900 meter yang selama ini diklaim milik Pemprov Riau.
Pihak ahli waris H. Ibrahim melalui kuasa hukumnya Noesantara Law Firm menggelar konferensi pers di hotel Grand Elite, Jum'at (9/2/28) kemarin. Firdaus, salah satu Ahli Waris yang merupakan cucu dari H. Ibrahim juga tampak hadir.
Selaku penduduk asli Riau, Firdaus menyatakan tak keberatan tanah keluarganya dipakai pemerintah. "Datuk saya sebagai salah satu pendiri Provinsi Riau. Selaku penduduk asli, kami bangga jika tanah kami dipakai pemerintah. Namun, seiring waktu, lanjutnya, sepertinya tak ada niat Pemprov mengembalikan tanah itu. Bahkan, kakeknya dan pamannya sudah berulang kali mempertanyakan hal itu ke Pemprov. Tapi, pihak Pemprov kerap menghindar tak mau merespon".
"Coba dicek saja BPKAD Pemprov Riau Nomor Register Tanah tersebut ada enggak. Karena itulah MA menolak kasasi yang kami ajukan, Tapi dalam putusan itu tak menyebut tanah itu milik Pemprov," ungkap Firdaus lagi.
Kuasa Hukum dari Ahli Waris, T Ronaldo Nainggolan, SH, Advokat dari Noesantara Law Firm Mengungkapkan, sebelumnya, pada 15 November 2017 silam, saat hearing di Sekretariat Daerah, Pemprov menyatakan akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menggunakan Satpol PP. "Kok bisa putusan Pengadilan dieksekusi Satpol PP," ungkap T Ronaldo Nainggolan, SH.
"Kami Selaku Kuasa Hukum ahli waris H.Ibrahim, sekali lagi mengingatkan kepada pejabat Pemprov Riau untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Karena tak ada satu pun dictum dalam amar putusan MA yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemprov," tegas Ronaldo.
Ronaldo Melanjutkan, Biro Hukum Pemprov Riau pernah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun kala itu, PN Pekanbaru menolak, karena Putusan itu Bukan Putusan yang bisa di eksekusi. Pihak PN tentu paham betul atas putusan itu.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan tanah ini dikuasai Oleh ahli waris H.Ibrahim. Jika ekseskusi ini dilakukan oleh Satpol PP, Kami Kuasa Hukum dari ahli waris tidak akan tinggal diam dan Kami akan mengambil langkah-langkah hukum," ujarnya.
Tambah Ronaldo, tahun 1982 tanah ini adalah Sebagai tempat kantor Dinas Pertanian Tanaman Rakyat. "Saya mengakui putusan MA telah Inkracht, tapi tanah ini melalui sertifikat Nomor 261 cuma sebagai Hak Pakai. Jika sertifikat itu tidak diperpanjang, maka berakirlah hak pakai tanah tersebut dan dikembalikan kepada ahli waris. [chan]