Tommy Tuding HPHTI PSPI Dialihkan ke Sinar Mas Group

Rabu, 07 Februari 2018 | 18:40:37 WIB

Metroterkini.Com - Mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit, "bernyanyi" soal lahan milik PTPN V Tandun yang akan dieksekusi PN Bangkinang Kampar Riau.

Menurut Tommy dalam jumpa pers, Selasa (6/2/18) di Pangeran Hotel Pekanbaru menyampaikan, mengaku awalnya dia mengikutinya hingga sidang ketiga di PN Bangkinang.

Namun ketika akan berlanjut sidang keempat Tommy menyatakan dirinya mundur dan tidak mengikutinya lagi, hanya sebatas memantau dari luar. Karena awal perjuangan yang dilakukan Yayasan Riau Madani itu murni dan tidak ada kepentingan.

Tommy yang sekaligus mantan Pendiri Yayasan Riau Madani yang juga dalam gugatan ini menjabat sebagai Sekretaris. Didalam jumpa pers menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Yayasan Riau Madani ada pihak dari Sunar Mas Grup sebagai sponsor. Mulai dari pendanaan sampai memfasilitasi sarana prasarana. Itu mulai dari sidang di PN Bangkinang sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Ditambahkan Tomy lagi, dulu pernah dari pihak Sinar Mas Grup mendatanginya dan Surya Dharma sebagai Ketua Yayasan Riau Madani, pernah ditawarkan biaya saat mulai dari tahap gugatan sampai mereka mau mengkondisikan sampai putusan Pengadilan keluar.

"Dari Kasus ini saya menilai bahwa karena tujuan gugatan tidak sesuai dengan perjuangan saya, maka Saya tak mau ikut lagi persidangan selanjutnya," ungkap Tommy.

Alasanya mundur adalah karena kesepakatan. "Kita dalam kasus ini sama, tapi ditengah perjalanan saya lihat ini sepertinya sudah lari dari apa yang sudah kita sepakati. Lalu kenapa saya mengatakan kasus ini sudah di sponsori karena saya tahu kekuatan dana dari Yayasan Riau Madani. Mana mungkin bisa pakai helikopter, kerahkan banyak alat berat".

Dan sekali lagi saya tegaskan kepada kawan-kawan media, salah satu staf Legal Sinar Mas Grup pernah menjumpai kami untuk memfasilitasi kepentingan Yayasan Riau Madani ini.

Ternyata belakangan baru diketahui, gugatan tersebut sarat dengan kepentingan pihak PT PSPI (Sinar Mas Group), dan salah satu buktinya adanya dukungan fasilitas peninjauan lapangan dengan menggunakan helikopter milik perusahaan.

Selain itu, menurut Tommy,  jika mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 pada poin ketiga angka 1 menyebutkan bahwa HPHTI tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.  

Ternyata, sesuai dengan pernyataan Direktur Utama Edi Suryanto kepada media mengatakan bahwa PT. PSPI itu adalah perusahaan yang mengelola HPHTI dan merupakan anak perusahaan milik Surya Dumai Group Pekanbaru. 

Sementara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 dengan hphti seluas 50.725 hektare tersebut, belakangan diketahui sudah beralih kepemilikannya menjadi bagian dari milik Sinar Mas Group. 

Dan belakangan juga Tommy menyebutkan bahwa pihak Sinar Mas Group memiliki kepentingan atas lahan yang akan dieksekusi ini.

Tommy menduga, pihak Sinar Mas Group yang mensponsori Yayasan Riau Madani untuk mengeksekusi dan menumbangkan kebun sawit PTPN V seluas 2823,52 hektar dan kebun milik KUD Bumi Asih.

"Nah sekarang kok pihak Sinar Mas yang memiliki kepentingan atas lahan yang akan dieksekusi ini dengan mensponsori pihak Yayasan Riau Madani untuk mengeksekusi tumbang kebun sawit PTPN V Riau dan KUD Bumi Asih di Desa Kabun tersebut. Padahal sesuai dengan SK menhut jelas disebutkan HPHTI PT PSPI tersebut tidak boleh dialihkan dengan cara apapun, kecuali ijin Menhut," ujar Tommy.

Untuk itu, sesuai dengan pernyataan Edi Suryanto selaku Direktur Utama PT PSPI yang mengatakan PT PSPI ini merupakan bagian dari group Surya Dumai Group. 

"Lalu kenapa kok Sinar Mas Group yang jadi kebakaran jenggot. Itu artinya kan HPHTI PT PSPI sudah beralih kepemilikan," ujar Tommy.

Tommy berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menyelidiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI ini. 

"Saya berharap Kejati Riau Segera menyeliiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan izin HPHTI ini," tutup Tommy. [chan]

Terkini