Metroterkini.com - Dua tersangka kurir sabu-sabu Hendri (25), mekanik bengkel dan Buyung Zulfikar (26), buruh bangunan berdomisili Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (31/1/18).
Kedua terdakwa, merupakan kurir (pengantar, red) sabu kurang lebih 2 kilogram (Kg) dan 1.988 butir pil ekstasi YSL. Dan pelaku diyakini termasuk jaringan sindikat internasional.
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, SH, dan dua hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd. Rizki Musmar. Sedangkan JPU, Andy Sunartejo, SH, sementara terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum (PH).
JPU Kejari Bengkalis Andy Sunartejo mengatakan, kedua terdakwa Hendrik dan Buyung didakwa bersalah sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
"Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal pidana mati," ungkap Andy kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/2/18).
Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru yang diambil dari Perairan Desa Muntai, dan persisnya di Jalan Penurun keduanya ditangkap petugas Polsek Bantan, Kamis (25/8/17) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mereka juga sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti namun tidak berhasil.
Kedua pelaku juga sudah melakoni sebagai kurir barang haram itu sebanyak kedua kalinya dan menerima upah menjadi kurir sabu ini sebesar Rp10 juta. [***]