Metroterkini.com - Fatimah, SH, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memimpin sidang perkara dugaan pemalsuan surat jual beli tanah dengan terdakwa Poniman, Senin (22/1) menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Dermawan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Poniman tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari tahanan. Dengan demikian untuk kedua kalinya Poniman menghirup udara bebas.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Pra Peradilan yang diajukan Poniman, diterima. Selain menggugurkan status Poniman sebagai tersangka, hakim yang memimpin sidang Pra Peradilan dalam perkara pemalsuan surat jual beli tanah yang berlokasi di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, tahun 2012 lalu, itu juga menyatakan berita acara penyidikan (saat itu berkas masih P-19) oleh penyidik Polresta Pekanbaru tidak sah. Dan Poniman harus dibebaskan dari dalam tahanan. Tetapi, putusan hakim tersebut tidak dilaksanakan.
Sebaliknya, tanpa surat perintah penyidikan yang baru, berita acara penyidikan (BAP) itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Penyidik Polresta Pekanbaru kemudian melakukan tahap II (melimpahkan tersangka dan barang bukti). Dengan demikian, kewenangan penahanan Poniman beralih dari polisi ke tangan jaksa.
JPU kemudian menghadirkan Poniman (45) yang tinggal di Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu, dipersidangan sebagai terdakwa. Ternyata, majelis hakim dalam sidang Putusan Sela yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/1) siang, menolak dakwaan JPU. Penolakan/Pembatalan dakwaan tersebut dituangkan dalam Putusan Sela Nomor 1156/Pid.B/2018/PN Pbr.
Dengan demikian, untuk kedua kalinya Poniman kembali menghirup udara bebas. Putusan Sela ini disambut histeris oleh istri Poniman, Marni dan keluarga yang hadir dipersidangan. Demikian juga dengan Tim kuasa hulum Poniman, Augustinus Hutajulu, Patar Pangasian, Alhendri Tanjung, Gusrianto dan Ronald Sihotang juga mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Hakim pada hari ini telah berlaku adil dan kita minta kepada jaksa untuk membebaskan Poniman pada hari ini juga," ucap Augustinus Hutajulu, SH M.Hum usai sidang.
Situasi berbeda justru dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Dermawan, SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang mengajukan Poniman ke persidangan. Budi justru, terperanjat.
JPU tak menyangka majelis hakim akan membatalkan dakwaan atas perkara dugaan pemalsuan surat jual beli tanah di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir tahun 2012 lalu itu. Dalam perkara ini, selain Poniman juga menyeret tiga oknum lurah dan seorang oknum pengacara (keempatnya telah dijatuhi hukuman).
Dengan demikian, demi hukum Poniman yang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian meringkuk dalam sel tahanan harus dibebaskan.
"Menolak dakwaan jaksa penuntut dan meminta kepada jaksa untuk segera membebaskan terdakwa," tegas Fatimah dalam amar Putusan Sela.
Namun, lagi-lagi Poniman tak bisa melenggang pulang ke rumah (bebas). Baru beberapa langkah keluar dari pintu rumah tahanan negara (Rutan) Siang Bungkuk, Pekanbaru, tempat Poniman ditahan. Penyidik Polresta Pekanbaru kembali melakukan penangkapan dan menahan Poniman.
Ronald Sitohang, SH, dan Gusdianto SH yang mendampingi Poniman saat itu, sempat bersitegang dengan Iptu Linter Sihaloho yang memperlihatkan surat perintah penangkapan, Nomor: Sp.Kap/17/1/2018/Reskrim yang masa berlakuknya 22-23 Januari 2018. Sprinkap itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, SH, SIK.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/568/VI/2016/Bareskrim, tanggan 08 Juni 2016 atas nama Jon Mathias, SH.
Dengan demikian, lagi-lagi Poniman tak bisa menghirup udara bebas. Dia kembali digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan. [rdi]