Meteroterkini.com - Dua proyek pembangunan drainase di Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Riau, Jum'at (19/1) resmi dilaporkan ke Polres Bengkalis oleh lembaga swadaya masyarakat Pemantau Pemberantas Korupsi (LSM-PPK).
Kedua proyek itu terletak di RT 01 RW 04, Dusun Rimba Baru, dan RT 05 RW 03 Dusun Tua, Desa Perapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, itu diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Untuk proyek di Dusun Rimba Baru volumenya; panjang 178 meter X 0,5 meter X 0,7 meter dengan nilai proyek Rp 124 juta. Sedangkan proyek di Dusun Tua volumenya; Panjang 100 meter X 0,5 meter X 0,7 meter senilai Rp 70 juta. Kedua proyek itu dibiayai Dana Desa yang bersumber dari APBN di Perapat Tunggal tahun anggaran 2017.
Ketua LSM -PPK, Tehe Z. Laia menduga tidak hanya dua proyek ini saja yang tidak sesuai RAB, tetapi juga proyek-proyek sebelumnya.
Hasil investigasi LSM PPK mencatat sedikit ada 6 item pelaksanaan yang diduga tidak sesaui rencana anggaran belanja; 1. Besi yang digunakan diduga tidak berdiameter standarisasi nasional. 2. Pembesian diduga ada dipasang tiga dan ada yang sama sekali tidak memakai beugel. 3. Cor tulang diduga tidak memakai kerikil. 4. Pada pekerjaan pembersihan balok kepala dan balok sengkang, diduga beugel berjarak 60 cm dan tidak mengikat. Ini diduga akan mengurangi kekuatan struktur beton dikemudian hari. 5. Disaat melakukan pengecoran balok sengkeng diduga ada sebagian tidak memakai besi tulang, 6. Pada pekerjaan plesteran parit bata hanya didalam parit saja, sementara bagian belakang diduga hanya dipelesteran setengah ketinggian parit, karena galian kurang lebar.
Menurut Tehe, lokasi pekerjaan parit bata tersebut berada dalam daerah aliran sungai (DAS), sebab tidak jauh dari pantai.
"Artinya akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar, baik pembesian maupun pengurangan volume plesteran akan mengakibatkan hasil pekerjaan itu tidak tahan lama," tegas Tehe.
Hasil investigasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ahmad, Kepala Desa Perapat Tunggal. Namun, Ahmad mengaku bukan tanggungjawab dia, tetapi Kades sebelumnya.
Empat hari kemudian, tepatnya, Senin (15/1) Ahmad mempertemukan Tehe dengan Ketua teknis pelaksana kegiatan (TPK), Syofian agar mengklarifikasi hasil temuan LSM PPK.
Dalam pertemuan di sebuah kedai kopi di Kota Bengkalis, Ahmad dan Syofian meminta agar temuan tersebut tidak dipermasalahkan.
LSM PPK setuju dengan syarat proyek yang telah ditermina 100 persen itu harus diperbaiki sesuai RAB.
Esoknya, Selasa (16/1) Bhabinkamtibmas Perapat Tunggal bernama Irwan menghubungi Tehe untuk bertemu.
Dalam pertemuan Rabu siang itu, Irwan datang bersama Syofian, Ahmad dan pendamping desa bernama Adi. Kedua pihak bertemu kedai kopi Sari Rasa, Bengkalis.
Dalam pertemuan, Selasa (16/1) itu, Irwan mengaku sudah membaca berita yang dilansir oleh sebuah situs online tentang proyek drainase tersebut. Iwan meminta Ketua LSM PPK agar mencari solusi terkait proyek tersebut. Sebaliknya, pihak LSM meminta agar pihak desa memperbaiki proyek tersebut sesuai RAB.
"Kita maunya proyek tersebut dan proyek-proyek lainnya dikerjakan sesuai RAB, agar proyek untuk masyarakat itu bertahan lama. Bukan, dikerjakan asal jadi," tegas Tehe.
Sementara itu, Kepala Desa Perapat Tunggal Ahmad ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/1) sore, melalui saluran seluler 08126729XXX, nomor tidak aktif.
Sedangkan Syofian ketika dihubungi, Sabtu sore melalui nomor 082288005XXX tersambung, namun tidak diangkat. SMS yang dikirim juga tidak dibalas. Sementara Bhabinkamtibmas Irwan ketika dihubungi nomor 085265352007, Sabtu (20/1) sore, tersambung, namun tak diangkat. SMS yang dikirim juga tak dibalas. [rdi]