Metroterkini.com - Robin mantan manajer PT. Masterindi Prima Perkasa (MPP) Depo Mandau-Duri dan karyawannya tak bisa menjelaskan kerugian perusahaan sebesar Rp1,8 miliar lebih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (16/1) sore.
Sidang perkara Nomor 578 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dame Pandiangan didampingi hakim anggota, Annisa Sitawati dan Rizki, itu agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko, dari Kejari Bengkalis. Mereka adalah; Sukiman alias Ace, Direktur PT. MPP dan istrinya Yumiati, komisaris PT. MPP (keduanya saksi korban), dan tiga orang karyawan, masing-masing Elmaya Yuliani tenaga administrasi, Merianti akunting, dan Li Kivan alias Ivan kepala gudang.
Ace dalam keterangannya mengatakan, pihaknya baru tahu terjadinya penyimpangan keuangan di Depo Mandau pada 23 Juni 2017 sebelum lebaran. Dimana, terjadi selisih antara pisik dengan pembukuan sebesar Rp1,8 miliar lebih atas Depo Duri. Pasca terjadinya dugaan penggelapan tersebut, posisi Robin diganti oleh Along.
Dari audit tersebut Diketahui barang milik PT. MPP ada di gudang orang lain. Sementara yang bisa melakukan itu adalah Robin.
Dengan posisi manajer seluruh proses keuangan dan distribusi barang. Kewajiban Robin, melaporkan keuangan perbulan (neraca rugi laba) ke kantor pusat.
Sebagai manajer Robin menerima gaji Rp6,5 juta/perbulan. Kemudian juga ada bonus setiap akhir tahun dan THR.
Akibat penggelapan tersebut, menurut Ace PT. MPP mengalami kerugian Rp1.800.080.000,-.
"Setelah diaudit ternyata ada kerugian Rp1,8 miliar. Awalnya, Robin berjanji akan menyelesaikan masalah keuangan ini habis lebaran. Namun, sampai proses hukum tak diselesaikan," kata Ace. [rdi]