M. Ikhsan : Kejari Bangkinang Harus Usut Sekwan Kampar

Jumat, 12 Januari 2018 | 13:32:07 WIB

Metroterkini.com - Kajari Kampar Dwi Antoro SH melalui Kasi Intel Kejari Bangkinang Devitra, mengakui pihak Sekretariat DPRD Kampar pernah konsultasi melalui kerjasama TP4D mengenai masalah pengadaan makan minum di DPRD Kampar dari tahun anggaran 2015 hingga 2017 lalu.

Tambahnya lagi, dukungan tambahan inilah yang menjadi acuan Sekwan DPRD Kampar, Ramalah, SE tidak melelangkan kegiatan makan minum yang nilai mencapai ratusan juta di lingkungan DPRD kampar. 

Padahal sebelumnya Ramlah mengaku hal ini juga telah dikordinasikannya dengan pihak BPK Riau. Namun dasar hukumnya mereka tidak melelangkan kegiatan itu, pihaknya tidak bisa menunjukkan apa dasar hukumnya.

Ditempat terpisah aktifis anti korupsi Kampar M.Ikhsan kepada awak media, Jumat (11/1/2018) di Bangkinang, menyayangkan aparat hukum di Kampar seakan tutup mata dalam kondisi moral para oknum pemangku kepentingan di DPRD Kampar tersebut.

Padahal pengadaan proyek makan minum di Sekretariat DPRD Kampar tersebut tidak mengindahkan Perpres 50 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas kejadian diatas, Ikhsan menantang apa data pendukung Sekwan tersebut sehingga tidak mengindahkan Perpres 50 tahun 2010, dan mana bukti surat BPK Propinsi Riau yang mengatakan boleh dilaksanakn tanpa melalui proses lelang untuk proyek pengadaan makan dan minum di sekretariat dewan.

"Jika Kejari Kampar tidak mampu mengusut dugaan penyimpangan Perpres ini, kami tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke Kejati Riau," ungkapnya. [ali]
 

Terkini