Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Selatpanjang Kepulauan Meranti Riau resmi menahan Kepala DPU PRPKP, Hariyadi, SSt. MTI, pada Rabu (3/1/208) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor Barat tahun 2015 senilai Rp3,2 miliar.
Penahanan dilakukan penyidik pada Rabu (3/1/2017) Pukul 17.00 WIB. Ia tampak keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti bersama sejumlah pegawai Kejari menggunakan mobil menuju klinik Dokter Nugroho di Jalan Kesehatan Selat Panjang.
Ditemui di klinik, Hariyadi tampak sedang mengantri jadwal pemeriksaan kesehatan.
Hariyadi kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebelum pihak Kejari melakukan penahanan atas dirinya.
"Sebelum kesini saya telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari secara estafet sejak Pukul 10.00 WIB, pada tengah hari istirahat untuk makan siang dan dilanjutkan lagi sampai pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Hariyadi juga mengaku datang ke Kejari memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keluarganya yang ikut, hanya didampingi seorang pengacara.
"Saya ikhlas, mungkin ini adalah yang terbaik, keluarga saya juga tetap memberikan semangat, mungkin dengan ini saya bisa beristirahat," ujar Hariyadi.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang mengatakan, penahanan terhadap tersangka terkait dugàan korupsi proyek pembangunan Dermaga STB tersebut dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Menurut Roy Modino, selain Hariyadi, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, sebagai saksi terhadap tersangka lain. [ant]