Pria Setengah Abad Cabuli 7 Anak Dibawah Umur

Selasa, 12 Desember 2017 | 01:46:17 WIB

Metroterkini.com - MJS (50) seorang petani, warga Jalan Duri IV, RT 01/ RW 04, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (11/12/17) ditangkap polis, karena diduga mencabuli 7 anak dibawah umur.

MJS ditangkap, Senin siang, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Besar Sidomulyo, Kelurahan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi No.Pol: LP/211/X/2017/RIAU/BKS/SEK-MDU, Tanggal 11 Oktober 2017 lalu, dengan barang bukti hasil visum et repertum korban.

Informasi dari Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas, Ipda BH Purba, Senin malam menjelaskan, peristiwa pencabulan ini berkisar bulan Januari sampai September 2017.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan pelaku terhadap anak dibawah umur berinisial KI di suatu tempat Jalan Puncak Kulim Km 4, RT 01/ RW 03, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Perbuatan pelaku diketahui saksi berinisial I A. Saksi kemudian menyuruh ibu korban (pelapor) untuk menanyakan kepada anaknya K I. Apakah benar ada mendapat perlakuan kurang senono (Cabul) dari pelaku MJS.

Setelah ditanyakan, K I kemudian menceritakan semua yang diperbuat pelaku terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan korban perbuatan cabul itu terjadi saat korban dan 3 temannya diantarkan pulang oleh pelaku dengan sepeda motornya.

Atas kejadian itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan MJS ke Mapolsek Mandau.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata masih ada korban lainnya. Selain KI, pelaku melakukan hal yang sama terhadap 6 anak lainnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kecamatan Aek Kuo.

Senin (11/12/17) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Besar Sidomulyo, Kelurahan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Mandau.

Terkait perkara ini, tersangka MJS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76.e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rdi]

Terkini