Metroterkini.com - Massa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Rokan Hulu (Rohul) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Senin siang (11/12/17). Mereka menuntut agar Teddy Mirza Dal segera dieksekusi karena putusan MA sudah keluar sejak 2016 lalu.
Massa menggelar orasi di halaman Kantor Kejari Rohul, memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2017. Salah satu tuntutannya mendesak Kejari Rohul segera mengeksekusi Ketua DPD Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Rohul Teddy Mirza Dal karena keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah keluar sekira 1 tahun lalu.
Menurut pendemo, perkara kasasi MA soal perambahan hutan yang menjerat Teddy Mirza Dal sudah keluar satu tahun lalu, namun terpidana belum dieksekusi dan terpidana, masih menjabat sebagai anggota DPRD Rohul.
Hal itu bertolak belakang dengan putusan kasasi MA terhadap Bupati Rohul Suparman yang baru keluar tapi langsung dieksekusi. Sementara keanehan terjadi pada Teddy Mirza Dal yang dinilai kebal hukum.
Adapun enam tuntutan disampaikan yakni pertama meminta Kejari Rohul untuk tegas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan asas hukum 'Equality Before The Law'. Kedua, meminta Kejari Rohul untuk transparansi permasalahan hukum.
Masih pada aksinya, mahasiswa memberi tenggat waktu satu minggu kepada pihak Kejari Rohul untuk segera mengeksekusi Teddy Mirza Dal.
"Kalau dalam satu minggu Teddy Mirza Dal tidak dieksekusi, kami akan turun dengan massa yang lebih besar lagi," tegas Irwansyah, dalam orasinya.
Usai aksi, Presiden Mahasiswa (Presma) UPP Rohul, Anton Adiputra, mengaku mahasiswa menuntut Kejaksaan untuk inovatif dalam bekerja, terutama dalam menuntaskan perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Rohul.
Ditanya soal desakan mahasiswa terhadap eksekusi Teddy Mirza Dal, Anton mengatakan pihak Kejari Rohul lebih mengetahuinya. Diakuinya, Kejari Rohul mengatakan dalam waktu satu minggu akan mengeksekusi Teddy.
Jika hal itu tidak dilakukan, tambah Anton, mahasiswa akan membawa massa lebih besar lagi untuk melakukan aksi damai susulan di Kantor Kejari Rohul.
Di tempat terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul Herlambang Saputro mengaku Kejaksaan segera akan mengeksekusi Teddy Mirza Dal sesegera mungkin.
Herlambang mengatakan perkara menimpa Teddy Mirza Dal sudah lama, sehingga berkas perlu dicari lagi dan dirapikan.
Herlambang mengakui salinan putusan MA diterima hampir 1 bulan, namun tidak serta merta Kejaksaan langsung mengeksekusi seorang terpidana, sebab ada prosesnya.
"Ini wajib kita eksekusi. Segera kita laksanakan. Siap administrasi langsung kita eksekusi," tegas Herlambang beralasan. [***]