Sidang Prapradilan, KPK Yakin Patahkan Argumen Setnov

Rabu, 06 Desember 2017 | 23:28:35 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menghadiri sidang praperadilan tersangka mega korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto. KPK sebelumnya tak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu. 

"Besok akan datang. Apakah yang akan disampaikan besok, apakah besok agendanya pembacaan praperadilan karena sebelumnya ada informasi akan dilakukan misalnya perubahan perubahan terhadap permohonan nya ada atau tidak. Besok kita dengar permohonan finalnya bagaimana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Dalam gugatan itu, pihak pemohon menggugat status Setya Novanto yang telah memenangkan praperadilan sebelumnya atau tidak bisa ditersangkakan kembali. Namun, KPK menilai bahwa keputusan tersebut tak bertentangan dengan asas nebis in idem dan dapat mentersangkakan kembali Ketua DPR itu. 

"Salah satu yang berbeda adalah argumentasi ne bis in idem jadi dalam praperadilan saat ini pihak pemohon mengatakan penetapan kembali SN sebagai tersangka itu melanggar prinsip nebis in idem," ucap Febri. 

"Prinsip ini kan di mana seseorang tidak bisa untuk kedua kalinya setelah putusan berkekuatan tetap. Tentu saja prinsip tersebut tidak mencakup dalam praperadilan karena itu berbicara tentang kekuatan hukum tetap di tindak pidana korupsi," tambahnya. 

Febri juga meyakini, KPK dapat menjawab semua argumentasi dari pihak pemohon. Sebab, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah kuat untuk menjerat Setya Novanto. 

"Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon itu bisa kita jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat," pungkasnya. [mer]

Terkini