Metroterkini.com – Sidang dugaan kepemilikan shabu dengan terdakwa Eri Sunandar alias Eri Jack, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/12) dengan agenda pembacaan duplik.
Kuasa hukum terdakwa, Windrayanto dan Fahrizal dalam diupliknya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak manusiawi karena menuntut kliennya hukuman mati.
Pembacaan duplik sebanyak 30 halaman itu, dilaksankan dalam sidang Selasa pagi.
"Tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum tidak manusiawi," kata Widrayanto.
Selain kuasa hukum, terdakwa Eri Jack juga membacakan sendiri duplik yang dibuatnya.
Menurut Windrayanto, sangat tidak logis mengaitkan klienya dengan shabu seberat 40 kg yang dibawa saksi Zulfadli dan Aldo yang tertangkap di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Ini terbukti tidak digelarnya sidang terhadap kliennya di wilayah hukum Pengadilan Siak, seperti Zulfadli dan Aldo.
Untuk itu, Windrayanto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukum terhadap kliennya.
Usai mendengarkan pembacaan duplik atas replik JPU, majelis hakim yang diketuai, Dr. Sutarno dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Didhola, menunda sidang dan akan dilanjutkan, Kamis (14/12) depan.[rdi]