KPK Jadwalkan Pemeriksaan Zumi Zola Terkait Suap

Senin, 04 Desember 2017 | 20:21:58 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, ya, akan dipanggil," kata Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Jambi, termasuk kantor Gubernur Jambi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Priharsa menyebut, dalam dokumen tersebut ditemukan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang disahkan pada Senin pekan lalu oleh anggota DPRD Jambi. 

Saat ini, kata dia, barang bukti yang disita penyidik KPK tengah dianalisis lebih lanjut.

"Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," tuturnya.

KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan RAPBD menjadi APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka, yaitu Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan para tersangka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.Disinyalir ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakangan, penyidik KPK juga menerima pengembalian uang yang disinyalir sudah masuk ke kantong anggota DPRD Jambi lainnya. [mer]

Terkini