Metroterkini.com - DAS merupakan staf ahli gubernur Riau resmi ditahan Kejati Riau, Rabu (29/11/2017) terkait dugaan Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.
Mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau ini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang. Pasal 9 UU 20 tahun 2001.
Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, sesaat setelah tersangka ditahan, bersama tersangka lainya YJB selaku rekanan dalam kasus yang sama.
"Kemudian Pasal 12 huruf i, terkait pegawai yang turut serta dalam pengerjaan pengadaan atau pemborongan (Proyek, red), yang mestinya bertugas mengawasi. Sementara untuk YJB, tiga pasal disangkakan," tambah Sugeng.
Dampai saat ini sudah tiga tersangka Korupsi RTH yang resmi ditahan pihak kejaksaan.
Pantauan dilapangan, DAS mengenakan rompi oranye, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Tipidsus Kejati Riau, Rabu pukul 09.30 WIB. [**]